Connect with us

HEADLINE

Kasus Korupsi 30 iPad DPRD Banjarbaru: Penyedia Divonis 3 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

Terdakwa korupsi penyedia 30 unit iPad Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru divonis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin bersalah dengan pidana 3 tahun penjara, Selasa (6/2/2024) malam. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus korupsi pengadaan 30 unit personal komputer (iPad) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru tahun anggaran 2020 yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memasuki babak akhir.

Setelah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan, M Joni Setiawan divonis bersalah dengan pidana 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, giliran pihak penyedia 30 unit iPad yang mendapat ganjaran atas perbuatannya.

Aulia Rachman, lelaki yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Banjarbaru itu divonis majelis hakim bersalah dengan pidana 3 tahun penjara.

Baca juga: PPTK Pengadaan 30 iPad DPRD Banjarbaru Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sama seperti PPTK pengadaan, penyedia 30 unit iPad yang menggunakan bendera CV Kiaratama Persada ini terbebas alias tidak terbukti dari dakwaan primair penuntut umum pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hakim hanya menyatakan Aulia Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

“Menghukum terdakwa Aulia Rachman dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta, jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan kurungan,” bunyi vonis majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro, Selasa (6/2/2024) malam.

Tak hanya kurungan penjara dan denda, pihak penyedia ini juga dibebankan dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp447.645.545.

Baca juga: KPU Banjarbaru Masih Tunggu Sisa Surat Suara

Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa harus menjalani kurungan badan selama 6 bulan.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya jaksa penuntut umum dari Kejari Banjarbaru menuntut Aulia Rachman dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp220 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara untuk vonis pidana tambahan uang pengganti, nominalnya jauh lebih besar dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya hanya menuntut sebesar Rp182,6 juta.

Salah satu penasehat hukum terdakwa, Rahmat membenarkan bertambahnya nilai uang pengganti kerugian negara.

Baca juga: Waspada Waktu Rawan Kecurangan di TPS, Ini Menurut Tim DKPP Kalsel 

“UP-nya (uang pengganti) bertambah, dari Rp182 juta jadi Rp470 juta sekian,” kata Rahmat, Rabu (7/2/2024) siang.

Menanggapi putusan tersebut, pihaknya kata Rahmat memilih mempertimbangkan putusan tersebut selama waktu 7 hari yang diberikan majelis hakim sebelum menentukan sikap menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding.

“Untuk sikap kami masih pikir-pikir,” ujarnya.

Sebagai pengingat, awalanya kasus korupsi ini mencuat ketika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara iPad yang dibeli dengan spesifikasi yang ada dalam kontrak. Selain itu, dalam dakwaan JPU juga menyebutkan pengadaan melewati batas waktu pada kontrak.

Baca juga: 35 Usulan Prioritas Musrenbang Kecamatan Pasak Telawang 2025

Berdasarkan audit BPKP Kalsel, nilai kerugian negara yang muncul pada proyek pengadaan 30 unit iPad sekretariat DPRD Banjarbaru yang bersumber APBD tahun 2020 itu sebesar Rp521.154.545.

Dalam kasus korupsi ini, Kejari Banjarbaru menetapkan 4 orang tersangka. Diantaranya Aida Yunani, Ahmad Syaifulah, M Joni Setiawa, dan terakhir Aulia Rachman.

Baca juga: Ini Rincian Gaji Petugas KPPS dan Uang Operasional TPS

Setahun yang lalu, mantan Sekretaris DPRD Banjarbaru sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan, Aida Yunani telah divonis bersalah 4 tahun penjara, kemudian pihak ketiga Ahmad Syaifullah divonis 1 tahun penjara.
(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->