HEADLINE
PPTK Pengadaan 30 iPad DPRD Banjarbaru Divonis 1,5 Tahun Penjara
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan 30 unit personal komputer (iPad) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, M Joni setiawan.
Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPATK) proyek pengadaan itu dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan primair pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dan dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.
Joni Setiawan hanya dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Vonis kepada mantan Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga pada Sekretariat DPRD Banjarbaru itu di bawah 4 tahun penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: SG Tersangka Baru Kasus Cuci Uang Narkoba Jaringan Fredy Pratama
“Menghukum saudara M Joni Setiawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp50 juta, jika denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan,” bunyi vonis majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro, Selasa (6/2/2024) malam.
Putusan 1 tahun 6 bulan penjara itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Joni Setiawan dihukum dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juga subsidair 5 bulan kurungan.
Usai pembacaan putusan tersebut, JPU maupun penasehat hukum terdakwa belum menentukan sikap apakah menerima putusan atau justru menempuh upaya hukum banding.
“Meskipun klien kami tidak terbukti pasal 2. Untuk sikap kami masih pikir-pikir,” kata Rahmat, penasehat hukum M Joni Setiawan.
Sebagai pengingat, awalnya kasus korupsi ini mencuat ketika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara iPad yang dibeli dengan spesifikasi yang ada dalam kontrak. Selain itu, dalam dakwaan JPU juga menyebutkan pengadaan melewati batas waktu pada kontrak.
Baca juga: Waspada Waktu Rawan Kecurangan di TPS, Ini Menurut Tim DKPP Kalsel
Berdasarkan audit BPKP Kalsel, nilai kerugian negara yang muncul pada proyek pengadaan 30 unit iPad pada Sekretariat DPRD Banjarbaru yang bersumber APBD tahun 2020 itu sebesar Rp521.154.545.
Dalam kasus korupsi ini, Kejari Banjarbaru telah menetapkan 4 tersangka. Diantaranya Aida Yunani, Ahmad Syaifulah, Aulia Rachman, dan M Joni Setiawan.
Setahun yang lalu, mantan Sekretaris DPRD Banjarbaru sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aida Yunani telah divonis bersalah 4 tahun penjara, kemudian pihak ketiga Ahmad Syaifullah divonis 1 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang laluBMKG : Cuaca Kalsel Cerah, Suhu Capai 36 Derajat Celsius
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang lalu53 Personel PUPR Kalsel Dikerahkan Cegah Karhutla di Hutan Lindung
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluRaperda Perubahan APBD 2026 Rp3,14 T, Bupati Banjar Sampaikan di Rapat Paripurna DPRD
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluKalsel Expo 2026 Catat Transaksi Rp21 Miliar, Pengunjung 1,2 Juta
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluBupati HSU Serahkan Satyalancana Karya Satya di Hari Kemerdekaan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Banjarbaru: Perjuangan Veteran Dilanjutkan dengan Semangat Membangun




