Connect with us

HEADLINE

Kasatpol PP Tegas Bongkar Reklame Bando, Itu Jelas Langgar Permen PU dan Perda!

Diterbitkan

pada

Bando reklame berdasar Permen PU dan Perda Kota Banjarmasin tidak diperbolehkan melintang di atas jalan. foto: fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah menggelar pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan, Selasa (9/6/2020) siang, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyepakati bahwa iklan-iklan di papan reklame bando yang sempat ditertibkan dapat ditayangkan kembali.

Menurut Ketua APPSI Kalsel Winardi Sethiono, APPSI Kalsel meminta keringanan yaitu iklan-iklan yang sebelumnya ditertibkan Satpol PP Kota Banjarmasin dapat ditayangkan kembali. Karena, Winardi menyebutkan bahwa iklan bisa kembali ditayangkan, hingga tenggat waktu yang disepakati sesuai kontrak dengan klien.

“Karena kita ada terikat kontrak dengan pihak klien,” kata Winardi.

Pun, Asisten II Bidang Ekonomi Setdako Banjarmasin Ir Doyo Pudjadi juga senada. Menurutnya, penggunaan bando reklame sendiri memiliki tenggat waktu yang disepakati antara pengusaha periklanan dengan klien. Sehingga, bisa saja iklan di papan reklame bando itu dipasang kembali.

Namun demikian, pendapat berbeda justru terlontar dari Plt Kasatpol PP Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik. Dihubungi melalui sambungan telepon, Ichwan membantah wacana dikembalikannya iklan-iklan yang sebelumnya ditertibkan penegak Perda.

“Tidak ada. Yang disepakati adalah JPO (jembatan penyeberangan orang). Tidak pakai tender,” kata Ichwan.

Baca juga: Asisten II: Reklame Bando Tidak Diperbolehkan Melintang di Atas Jalan  

Ichwan mengklaim, kendati sudah diberikan dispensasi yaitu diperbolehkannya iklan di papan reklame bando untuk tayang, bukan berarti dapat diambil langkah diskresi. Apalagi, selain melanggar Perda Nomor 16 tahun 2014, keberadaan bando reklame sendiri juga sudah dilarang pada Permen PU Nomor 20 Tahun 2010.

“Pokoknya itu harga mati. Walaupun yang memerintahkan itu Wali Kota, itu tetap tidak boleh,” kata Ichwan.

Malahan, ia tidak segan-segan akan membongkar bando reklame itu. Karena, sudah tidak memiliki izin lagi sejak 2018 lalu. Bahkan, karena sudah tak berizin, bukan berarti pajak reklame dapat ditarik.

“Masalahnya izinnya sudah mati. Kalau (izin) mati, pemda tidak boleh menarik pajak,” katanya.

Menurut Ichwan, iklan-iklan yang sudah dibongkar oleh jajarannya pada Senin (8/6/2020) lalu tidak dapat dipasang kembali di papan reklame bando. “Harusnya dibongkar semua itu,” ucap Ichwan yang juga Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin ini.

Bahkan Ichwan pun tak segan-segan menyebutkan akan melakukan tindakan tegas. Jika seandainya pengusaha periklanan tetap memasang bando reklame, kendati mereka masih terikat kontrak dengan klien.

Baca juga: Papan Reklame Bando  Diubah Bentuk, Wali Kota Enggan Komentar

“Tulis besar-besar. Bila (iklan di bando reklame) hari ini dipasang, malam aku cabut,” tegas Ichwan.

Ichwan pun memberi waktu selama sepekan untuk pengusaha periklanan untuk membongkar sendiri bando reklame yang selama ini membentang di atas Jalan A Yani, Banjarmasin. “Bila mereka tidak membongkar, akan kami bongkar,” pungkas Ichwan. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->