Pemilu 2024
Jelang Pendaftaran Calon, Ini Kata Ketua KPU Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menjelang tahapan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru pada Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru memberikan sosialisasi kepada partai politik (parpol) pengusung terkait pemenuhan syarat administrasi bakal calon yang akan mendaftar pada tanggal 27-29 Agustus.
Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar mengatakan, sosialisasi menuju tahapan pendaftaran bakal calon ini, KPU mendatangkan sejumlah stakeholder dari berbagai instansi. Stakeholder ini adalah mereka yang akan memberikan surat keterangan atau rekomendasi terkait administrasi apa saja yang disiapkan untuk bakal calon mendaftar.
“10 Agustus lalu kita sudah melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan, dan hari ini rapat kordinasi lagi dengan stakeholder terkait untuk pemenuhan syarat administrasi bacalon,” ujar Dahtiar.
Baca juga: Jika Kotak Kosong Menangi Pilkada, Ini Aturannya
Syarat pencalonan untuk Pilkada 2024 tidak berbeda dengan Pilkada 2020 lalu, karena masih memakai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. “Memakai PKPU yang baru, namun aturan pada prinsipnya sama,” sambung dia.
KPU Banjarbaru menekankan agar bakal calon maupun parpol pengusung menyiapkan dan sudah melengkapi berkas-berkas sebelum melakukan pendaftaran.
Oleh sebab itu juga KPU Banjarbaru dalam tahapan pendaftaran pencalonan membuka layanan help desk, agar parpol pengusung dapat berkonsultasi untuk persiapan kelengkapan berkas pendaftaran.
Baca juga: Golkar ke Arifin Noor-Supian Akbari, Tiga Poros Pasangan Pilwali Banjarmasin
“Sebelum parpol pengusung khususnya LO-nya mendaftarkan, bisa berkonsultasi dan berkordinasi dengan KPU untuk menyiapkan berkas-berkasnya,” terangnya. Agar pada saat mendaftar semua berkas yang wajib seperti aturan dalam PKPU 08 tahun 2004 sudah lengkap semuanya.
Terkait dengan visi-misi bakal calon harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Banjarbaru tahun 2025-2045.
“Partai pengusung sudah diberikan pembekalan bersama dengan Baperida dan diberi ruang jika partai pengusung atau paslon ingin berkonsultasi. Baperida mereka membuka layanan pemberian masukan dan informasi terkait visi misi yang disusun,” katanya.
“Paslon harus menyertakan visi misi dan program sesuai RPJPD, selanjutnya tinggal publik yang akan menilai apakah sudah sesuai atau tidak,” tandas Dahtiar. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis3 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung
-
NASIONAL3 hari yang laluPemerintah akan Bangun Yonif TP Setiap Kabupaten dan Kota se Indonesia
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluGubernur Muhidin Apresiasi Pengelolaan Sampah di Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang laluTantangan Banjarbaru sebagai Ibu Kota Kalsel di Usia 27 Tahun
-
HEADLINE1 hari yang lalu11.358 Peserta Terdaftar, UTBK SNBT di ULM Dimulai






