Connect with us

HEADLINE

Ini Perubahan Kebijakan dalam Sertifikasi Guru


Materi dalam PPG nantinya meliputi potensi akademik, kompetensi dasar, pedagogis dan profesional, serta bakat dan minat


Diterbitkan

pada


MARTAPURA, Pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) sudah ditiadakan. Sekarang, sertifikasi guru bisa diperoleh melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Hal ini diungkaplan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, oleh H G Ruspan Noor  kepada Kanalkalimantan.com, Minggu (20/5). Di tahun 2018 ini, pihaknya sudah tidak lagi menerapkan sistem program sertifikasi guru PLPG, karena sudah diubah melalui program PPG.

“Sekarang kita sudah tidak lagi mengandalkan PLPG. Namun diganti menjadi Program PPG dan ini sudah mulai berlaku per satu Januari 2018 tadi,” ungkapnya.

Ruspan menjelaskan, Sertifikasi Guru Dalam Jabatan merupakan guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan. Baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

“Adapun perbedaan system PLPG dengan PPG diantaranya adalah jika dulu kesempatan hanya diberikan pada guru yang luas bagi guru-guru yang sudah lama bekerja. Sedangkan saat ini guru diarahkan hanya kepada guru profesional,” terangnya.

Foto : rendy

Menurut Ruspan, materi dalam PPG nantinya meliputi potensi akademik, kompetensi dasar, pedagogis dan profesional, serta bakat dan minat. Sedangkan untuk program PPG dibagi menjadi dua macam yaitu, PPG Prajabatan yaitu dalam kurun waktu satu tahun dan PPG dalam Jabatan yang mana pendidikannya dalam kurun waktu 4 bulan.

Untuk program PPG prajabatan ini diperuntukkan bagi guru yang sudah menyandang gelar sarjana, yang mana riwayat mengajar bukan sebagai salah satu syaratnya. Sedangkan PPG dalam jabatan merupakan Program PPG dalam jabatan ini diperuntukkan bagi guru yang sudah lolos pre test PPG, dimana  syarat untuk mengikuti PPG yakni guru yang bersangkutan sudah mengajar minimal sejak tahun 2015 dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).

Sementara itu, berdasarkan data yang dilangsir oleh Kanalkalimantan.com dari situs Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalimantan Selatan, dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui PPG dalam jabatan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sekarang telah membuka pendaftaran calon peserta PPG dalam jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022.

Berdasarkan surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 5793/B.B4/GT/2018 tanggal 07 Maret 2017 tentang Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan, dengan mempertimbangkan progress pendaftaran sampai dengan akhir Februari 2018 bahwa guru yang mendaftar belum memenuhi target waktu pendaftaran pretest calon PPG Dalam Jabatan. (rendy)

PROGRES PENDAFTARAN PRETEST PPG 2018

Kabupaten/Kota Ajuan Baru Disetujui LPMP Ditolak Ditolak Permanen Grand Total
Kab. Balangan 2 387 15 404
Kab. Banjar 1 723 30 754
Kab. Barito Kuala 2 619 20 641
Kab. Hulu Sungai Selatan 395 39 434
Kab. Hulu Sungai Tengah 421 14 435
Kab. Hulu Sungai Utara 5 638 43 1 687
Kab. Kotabaru 543 29 572
Kab. Tabalong 1 810 36 847
Kab. Tanah Bumbu 2 1101 39 1142
Kab. Tanah Laut 1 901 27 2 931
Kab. Tapin 458 8 466
Kota Banjarbaru 457 12 469
Kota Banjarmasin 2 957 65 1024
 Total 16 8410 377 3 8806

 

Reporter : Rendy
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->