Hukum
Hentikan Kasus Atap Konopi, Praktisi Hukum Nilai Kejari Banjar Lampaui Wewenang
MARTAPURA, Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar menghentikan penyidikan kasus ambruknya atap kanopi lapangan tenis Kayu Tangi, Jl Albasia, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura Kota, Senin (15/1), menuai reaksi praktisi hukum Syamsul Hidayat.
Menurut Syamsul, proyek pemerintah yang menggunakan uang negara tersebut dikontrol dan merupakan temuan masyarakat. Masyarakat dapat menemukan dan mengotrol proyek tersebut mengacu pada undang-undang tentang jasa kontruksi. Sementara adapun yang berugas menyelidiki proyek tersebut meliputi penegak hukum, penyidik, PPNS, maupun tipikor.
“Saya ini orang praktisi, yang saya lihat proyek pemerintah yang menggunakan uang negara tersebut ambruk sebelum waktu 10 tahun. Maka itu diduga adalah kesalahan yang patut untuk diselidiki, mengacu UU NO 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi pasal 60 bahwa kegagalan kontruksi wajib hukumnya diganti oleh penyelenggara. Jadi sejak jeda penyerahannya itu dari hari pertama hingga 10 tahun kedepan bangunan itu, masih merupakan tanggung jawab penyelenggara tersebut,†jelas Syamsul.
Ia mengatakan, apabila akibat ambruknya bangunan tersebut dikaitkan dengan force majeure, atau kerusakan yang disebabkan oleh alam di luar kemampuan manusia, tentunya kontraktor dituntut sudah paham dan dapat mendesain bangunan tersebut tahan terhadap terpaan angin. Mengingat diketahui wilayah Kabupaten Banjar memang rawan terhadap angin puting beliung. Pertanyaannya adalah seperti apa perjanjian kerjanya itu harus transparan.
“Saya mengoreksi proyek negara yang didahului oleh Rencana Anggaran Belanja (RAB) disertai dengan kontrak itu, karena merupakan hukum acaranya sebuah pekerjaan. Saya mohon ditindak lanjuti dangan kontrak kerja RABnya itu bagai mana bunyinya seperti apa, itu harus transfaran dan disampaikan kepada masyarakat,karena ini menyangkut uang negara,†ujar Syamsul.
Dirinya menilai, Kajari melampaui kewenangannya dalam mengambil keputusan yang menyatakan bahwa berdasarkan pengujian tim ahli, ambruknya atap lantaran kerusakan bencana alam. Padahal menurut Samsul, sangat jelas diurai proses hukum diawal dari pemeriksaan rencana anggaran biaya dan kontrak kerja. Maka dari itu sangat aneh kalau Kajari Banjar malah mengacu ke rekomendasi tim ahli dari Dinas PUPR, bukan dari penyidik kejaksaan.
Sebelumnya, Kejari Banjar yang dikabarkan melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan atap membran lapangan tenis senilai Rp 2,3 milliar tersebut, mengatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunannya. Namun setahun bergulir, Kejari menghentikan penyelidikan. Ini setelah keluarnya surat keterangan atau rekomendasi dari Tenaga Ahli Kementerian PUPR RI, yang menyatakan proyek pembangunan atap membran lapangan tenis gagal fungsi, dan tidak mampu menahan tekanan angin di atas kemampuan.
“Kondisnya roboh karena ada angin di atas rata-rata. Tim dari Kejaksaan sudah koordinasi dengan PU, prinsipnya PU sudah minta audit dari Kementrian PUPR dan hasilnya sudah turun. Bangunan di lapangan tenis pada saat roboh tidak mampu menahan beban di atas rata-rata. Dianalisa ada angin puting beliung, dan lapangan itu sudah satu tahun digunakan. Kita pakai itu. Kita simpulkan pembangunan lapangan tidak ada dugaan penyimpangan,†terang Kajari Banjar Muji Martopo beberapa waktu lalu.
Terkait kondisi di lapangan, secara terpisah Ketua Persatuan Lawn Tennis Indonesia (Pelti) Banjar sekaligus Wakil Bupati Saidi Mansyur, akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan perbaikan lapangan.
“Itu akan membahayakan. Mungkin nanti kita akan koordinasikan dengan dinas terkait yang membidangi, karena ini bangunan dari tahun 2015 agar dibersihkan supaya tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan bagi pemain tenis yang akan latihan maupun yang akan melakukan turnamen,â€Âujar Saidi Mansyur. (rendy)
Editor : Chell
-
Gadget3 hari yang laluASUS Luncurkan Dua Laptop Kreator Berbasis AI
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPerkuat Penanganan Pascabencana, Pemkab HSU Bentuk Tim Jitupasna
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluDinas PUPR Kalsel Gelar Bimtek Ahli Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Kota
-
HIBURAN2 hari yang laluKilau Raya MNCTV 35 : Momen Spesial Iis Dahlia, Inul Daratista, dan Happy Asmara Bersama Orang Terkasih di ‘Harmoni Cinta’
-
Hukum2 hari yang laluKasus Utang Piutang Berakhir Nyawa di Telaga Hanyar Terungkap, AS Diringkus Polres HSU
-
Kabupaten Banjar14 jam yang laluDapat Banpres untuk Karhutla, Bupati Banjar Pastikan Kawal Penyaluran Agar Tepat Sasaran




