Hukum
Dua Terdakwa Kasus Korupsi iPad DPRD Banjarbaru Minta Bebas
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah sama-sama dituntut pidana penjara cukup tinggi kasus korupsi pengaduan iPad Sekretariat DPRD Banjarbaru, terdakwa M Joni Setiawan dan Aulia Rachman resmi mengajukan pledoi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (31/1/2024).
Melalui penasehat hukum, Joni Setiawan dan Aulia Rachman meminta majelis hakim membebaskan kedua kliennya dari dakwaan primair pasal 2 maupun dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi yang diajukan penuntut umum.
Kemudian meminta perbuatan keduanya dinyatakan tidak memenuhi unsur yang terdapat dalam pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Permohonan tim penasehat hukum kedua terdakwa disertakan dengan berbagai pertimbangan. Menurut penasehat hukum kedua klienya berlaku sopan dan koperatif dalam persidangan, lalu sebagai tulang punggung keluarga, dan sebelumnya tidak pernah dihukum.
Baca juga: Pemilih Disabilitas Netra Didampingi, ODGJ Harus Ada Surat dari RSJ
Khusus untuk Joni Setiawan, terdakwa kata penasehat hukum saat ini masih berstatus ASN yang masa depannya masih panjang sebagai abdi negara.
Kemudian Aulia Rachman selaku pihak swasta telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp115.000.000 dan Rp150.000.000, sehingga total pengembalian yang uangnya dititipkan ke Kejari Banjarbaru telah mencapai Rp265.000.000.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, atau setidak-tidaknya menyatakan perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan pidana, dan menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan penuntut umum. Memerintahkan supaya terdakwa dikeluarkan dari Lapas Banjarbaru walupun JPU mengajukan upaya hukum kasasi,” bunyi permohonan penasehat hukum kedua terdakwa yang dibacakan Rahmat secara terpisah.
Majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro menetapkan sidang berikutnya akan digelar pada Kamis (1/02/2024) dengan agenda tanggapan Jaksa penuntut umum atas pledoi penasehat hukum terdakwa.
Sebelumnya dalam tuntutan, Joni Setiawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengandaan iPad oleh JPU dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Namun, terdakwa ASN Banjarbaru ini lepas dari tuntutan pidana tambahan atau tak dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Berbeda nasib, terdakwa Aulia Rachman selaku pihak ketiga dituntut lebih tinggi dari Joni Setiawan.
Penyedia 30 iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru itu dituntut JPU dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp220 juta subsidair 6 bulan.
Kedunya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana dakwaan primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ji pasal 55 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
Baca juga: Sistem Interkoneksi Kalimantan Catat Rekor Baru Beban Puncak Konsumsi Energi Listrik 2023
Aulia Rachman juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp182,6 juta. Uang pengganti tersebut telah dikurangi dengan pengembalian uang kerugian negara yang sempat dilakukan terdakwa beberapa waktu lalu sebesar Rp265 juta.
“Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka hartanya disita dan dilelanh, dalam hal hartanya tidak cukup maka diganti dengan penjara 2 tahun 6 bulan,” kata tim JPU yang dikomandoi Andrayawan Perdana Dista Agara.
Dalam pertimbangan yang memberatkan tuntutan, perbuatan kedua terdakwa bersama dua terpidana lainnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp521 juta, tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan.
Kemudian khusus untuk Aulia Rachman, salah satu yang memberatkannya sebab ia sempat masuk daftar Dalam Pencarian Orang (DPO) saat proses penyidikan di Kejari Banjarbaru.
Sebagai pengingat, awalanya kasus korupsi ini mencuat ketika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara iPad yang dibeli dengan spesifikasi yang ada dalam kontrak. Selain itu, dalam dakwaan JPU juga menyebutkan pengadaan melewati batas waktu pada kontrak.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Netra Ada Dua Surat Suara Braille dan Pendamping
Berdasarkan audit BPKP Kalsel, nilai kerugian negara yang muncul pada proyek pengadaan iPad DPRD Banjarbaru yang bersumber APBD tahun 2020 itu sebesar Rp521.154.545.
Di kasus korupsi ini, Kejari Banjarbaru telah menetapkan 4 orang tersangka. Setahun yang lalu, mantan Sekretaris DPRD Banjarbaru sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aida Yunani telah divonis bersalah 4 tahun penjara, kemudian pihak ketiga Ahmad Syaifullah divonis 1 tahun penjara.
Kini, perjara terdakwa M Joni Setiawan (mantan Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga Sekretariat DPRD Banjarbaru sekaligus PPTK) dan Aulia Rachman (pihak penyedia) yang juga dituduh terlibat korupsi sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Warga ke Aditya-Said Abdullah: Lanjutkan yang Sudah Ada, Program Daurah Ditambah
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Catat Tanggalnya, Pekan Budaya Banua akan Digelar di Murdjani
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Penghargaan Adiwiyata Nasional 2024 Diraih Lima Sekolah di Kabupaten Banjar
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Silaturahmi ke Desa Tanah Abang, Saidi Mansyur Dapat Sambutan Hangat Masyarakat
-
Pemilu 20243 hari yang lalu
Bawaslu Kalsel-Media Massa Edukasi dan Pengawasan Pilkada 2024
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Rayakan HUT ke-79 TNI di Murdjani, Tiga Matra Unjuk Kemampuan Tempur