Connect with us

Hukum

Dua Ahli Hukum Berikan Keterangan di Sidang PK Mardani Maming

Diterbitkan

pada

Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana suap Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/3/2024) siang. Foto: rizki

KANALKALIMAMTAN.COM, BANJARMASIN – Tim kuasa hukum terpidana mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani H Maming menghadirkan dua ahli hukum dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/3/2024).

Ahli pertama yang dihadirkan ke ruang sidang yaitu ahli hukum administrasi negara Prof Dr Ridwan SH MHum yang merupakan dosen di Universitas Islam Indonesia (UII) Jakarta.

Kemudian ahli hukum pidana Dr Arif Setiawan SH MH yang juga berasal dari kampus Universitas Islam Indonesia (UII).

Baca juga: Dugaan Penggelembungan Suara PPK Sungai Pinang, KPU Banjar Tolak Keberataan Saksi Partai

Sementara terpidana Mardani Maming untuk yang kali kedua tak hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, hanya mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

Dari keterangan tim kuasa hukum, Maming tak mendapat izin keluar Lapas Sukamiskin.

Padahal menurut ketua majelis hakim Suwandi, pengadilan telah bersurat untuk menghadirkan terpidana ke persidangan.

Di persidangan, ahli hukum Prof Ridwan yang dihadirkan menjelaskan terkait kewenangan pejabat daerah. Dalam hal ini dia menjelaskan kewenangan kepala daerah dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dosen Fakultas Hukum UII ini menyebut, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba membolehkan seorang kepala daerah menerbitkan IUP, sebelum kewenangannya diserahkan ke pusat setelah terbit peraturan baru.

Baca juga: Ini Catatan Pemkab HSU saat Dikunjungi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kalsel

Menurut Prof Ridwan, dalam UU Minerba yang lama, selama pengalihan IUP itu dilakukan oleh pejabat yang berwenang, UU tidak melarangnya asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Sebab menurutnya pengalihan IUP hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang menerbitkan IUP, dalam hal ini bupati atau wali kota.

Ketentuan pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 2009, kata Prof Ridwan, disana diatur jika yang tidak boleh mengalihkan IUP yaitu si pemegang IUP, bukan pejabat yang menerbitkannya.

“Dia yang menerbitkan dia juga yang boleh mengalihkan. Kewenangan melekat pada bupati yang bersangkutan,” katanya.

Sementara ahli hukum, Dr Arif Setiawan dalam keterangannya mengatakan, jika pihaknya beberapa waktu lalu sempat melakukan eksaminasi (pengujian) terhadap putusan perkara Mardani Maming. Eksaminasi dilakukan menurutnya sebagai keperluan akademis.

Baca juga: 12 Petugas KPPS di Banjarmasin Tumbang Pasca Pemilu, 3 Orang Meninggal Dunia

Saat membaca salinan putusan pada eksaminasi itu, ahli hukum pidana ini mengaku tak menemukan kesepakatan (meeting of minds) pada perkara Mardani Maming. Padahal menurutnya meeting of minds merupakan sesuatu yang menjadi penting dalam pembuktian perkara suap.

“Meeting of minds yg penting, tidak saya temukan saat membaca salinan putusan (Mardani Maming),” ujarnya.

“Ada kesepahaman antara si pemberi dan si penerima. Itulah meeting of minds,” sambungnya.

Sementara ditemui terpisah usai persidangan, jaksa KPK Greafik Loserte tak sependapat dengan keterangan dua ahli hukum yang mengatakan tak ada meeting of minds dalam perkara suap Mardani Maming.

“Meeting of minds dalam perkara ini itu tidak terwujud dalam bahasa terang benerang, tapi dalam bahasa sembunyi-sembunyi,” kata Greafik.

Baca juga: Hadiri Haul Ke-4 Habib Usman, Ini Harapan Saidi Mansyur

Pihaknya kata Greafik saat sidang pembuktian perkara Maming telah menyampaikan sejumlah bukti-bukti kuat seperti keterangan saksi, keterangan ahli dan juga alat bukti dalam bentuk rekening koran.

Kemudian lanjut Greafik, pihaknya juga tidak sependapat jika perkara Maming dikatakan hanya sebatas perjanjian bisnis dan tidak dapat dikategorikan tindak pidana.

“Apa kabar dengan operandi perjanjian bisnis yang dijadikan modus tindak pidana. Perjanjian bisnis itu hanya sebagai cara menutupi tindak pidana asalnya, ya suap,” kata jaksa KPK yang menjadi JPU pada kasus Mardani Maming.

Sementara ditemui terpisah, kuasa hukum Mardani Maming, Yasir berharap permohonan PK dan keterangan dua ahli hukum yang dihadirkan pihaknya dapat dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan PK.

Baca juga: Mengintip Persiapan Haul ke-4 Guru Zuhdi di Sungai Jingah

“Semoga apa yang disampaikan dari keterangan ahli bisa dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim dalam peninjauan kembali ini,” harapnya.

Sidang PK Mardani Maming akan kembali digelar pada Kamis (13/4/2024) mendatang, dengan agenda mendengarkan pendapat dari jaksa KPK.

Setelah itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketua Suwandi dan dua hakim anggota akan membuat berita acara sidang PK untuk dikirim ke Mahkamah Agung (MA) yang memutus perkara PK. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->