Connect with us

Kabupaten Banjar

DPRD Banjar Minta Tim Gabungan Penertiban APK Segera Terbentuk

Diterbitkan

pada

Rapat dengar pendapat dengan sejumlah unsur terkait Pemilu di DPRD Banjar menyikapi pelanggaran APK. Foto : rendy

MARTAPURA, Belum terbentuknya tim gabungan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Banjar, menjadi sorotan dewan. Padahal pelanggaran terkait penempatan APK disejumlah lokasi sudah cukup marak.

Hal ini menjadi keprihatinan Ketua Komisi I DPRD Banjar Mulkan, usai rapat dengar pendapat dengan Kesbangpol, Asisten I, BPKAD, Satpol PP Banjar, Kabag Hukum, dan Bawaslu, Senin (11/2) di gedung dewan. Ia mendesak agar tim segera bisa dibentuk tanpa dalih adanya kendala anggaran yang selama ini disoal Bawaslu.

“Kalau mengacu dari daerah lain mereka sudah menyiapkan jauh hari sehingga tim sudah terbentuk dan tidak ada masalah hingga sekarang. Jika 2014 yang lalu tim ada dan terbentuk, berarti tahun ini kita terlupakan” ujarnya.

Sementara Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Banjar Hairul Falah mengakui saat ini masih dalam proses usulan terkait rencana pembentukan tim gabungan yang melibatkan banyak unsur tersebut. Dia pun tak menutup mata, bahwa hingga akhir Januari sudah didapati 168 pelanggaran APK dari berbagai tingkatan peserta pemilu. Dari jumlah tersebut, 148 di antaranya sudah ditanggapi oleh jajaran peserta pemilu.

“Dalam waktu dekat kita akan berkordinasi dengan Sekda Banjar untuk menyikapi mengenai anggaran tersebut, namun apabila masih belum ada kesepakatan terpaksa kita bergerak dengan menggunakan dana masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banjar Ramliannoor mengatakan, tim penertiban APK tersebut idealnya memang harus dibentuk dan disiapkan jauh hari sebelum pemilu 2019. Sehingga apabila dijumpai APK yang melanggar aturan langsung ada tindakan.

“Sebenarnya tim itu memang harus sudah terbentuk jauh hari sebelum pemilu, namun karena mungkin kami dari Bawaslu Banjar dan mungkin semua pihak yang terlibat pada tahun ini lalai, sehingga tim ini agak telat kita membentuknya,” akunya.

Ditambahkan Ramli yang juga mantan Ketua Panwaslu Banjar tersebut, jika bercermin di tahun sebelumnya 2014, kewenangan Bawaslu Banjar hanya sebatas rekomendasi kepada KPU Banjar yang menyampaikan pada pemerintah untuk diberikan kewenangan kepada Satpol PP Banjar.

“Sebelum  peraturan berubah, pada masa itu tim memang dibentuk oleh Satpol PP Banjar sehingga lebih mudah. Sekarang berbeda, Bawaslu yang harus kordinasi dengan pemerintah daerah,” akunya.

Dalam menyikapi hal ini dikatakannya pemerintah daerah selalu siap namun sekarang tinggal teknis yang harus dimatangkan melalui Sekda dan Bupati Banjar. “Target kita minggu depan insyaalah tim penertiban ini sudah terbuntuk,” ujarnya.

Disinggung upaya menggunakan anggaran milik lembaga masing-masing dalam penertiban APK, Ramli berharap tetap ada bantuan dari pemerintah daerah karena tim ini lintas sektoral.(rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->