Kriminal Banjarmasin
Ditegur Ngebut dalam Gang, AKA Malah Ancam Warga Pakai Parang
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pemuda diamankan aparat kepolisian dari Polsek Banjarmasin Barat. Lantaran melakukan perbuatan yang meresahkan warga di lingkungan tempat tinggalnya, Sabtu (20/6/2020) malam.
AKA, pemuda dibawa ke kantor polisi lantaran mengancam warga di Jalan Ir PHM Noor Gang H Idah, Banjarmasin. Dengan menggunakan parang, pemuda berumur 29 tahun itu mengancam warga. AKA mengancam karena tidak terima ditegur karena masuk ke permukiman warga naik sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Oleh warga, ulah AKA naik sepeda motor kencang itu merasa terganggu, kemudian ditegur warga. Bukannya malah menuruti warga, AKA mengancam warga dengan parang.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Iptu Yadi Yatullah mengatakan, pelaku dengan inisial AKA (29) ditangkap karena mengancam salah satu warga lingkungan sekitar rumahnya dengan senjata tajam jenis parang.
“Merasa nyawanya terancam, warga yang diancam oleh AKA itu langsung melaporkan kejadian yang dialamainya kepada petugas piket ke Mapolsek Banjarmasin Barat,” ungkapnya, Senin (22/6/2020).
Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian tersebut berawal dari adanya informasi dari warga sekitar. Karena seorang pemuda yang berkendara dengan kecepatan tinggi ketika memasuki Gang H Idah.
Tentu hal tersebut membuat warga lingkungan sekitar TKP merasa terganggu. Akhirnya warga pun menegur si pelaku yang dianggap membahayakan keselamatan warga dengan aksi kebut-kebutan itu.
“Merasa tersinggung dan kesal dengan teguran warga, pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk langsung mengambil sebilah parang dan mengamuk di lingkungan tempat tinggalnya itu,” jelas Yadi.
Hingga akhirnya petugas sampai di TKP dan langsung mengamankan pelaku. Beruntung tidak ada korban.
Pelaku sendiru bersama barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 68 cm, telah diamankan petugas di Mapolsek Banjarmasin Barat guna pemeriksaan hukum lebih lanjut. “Akibat perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat, Nomor 12 tahun 1951,” tandasnya. (kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : bie
-
Bisnis2 hari yang lalu
Syamsudin Noor Jadi Bandara Domestik, Begini Respon Wali Kota Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kontrol Overpopulasi Kucing Beranak Pinak di Banjarbaru, 150 Pejantan Dikebiri
-
Bisnis3 hari yang lalu
Status Internasional Dicabut, Bandara Syamsudin Noor Tetap Jadi Embarkasi Haji
-
Kota Banjarbaru19 jam yang lalu
Proyek Trotoar Jalan Kemuning Langsung Drainase, Begini Respon Warga yang Pagarnya Kena Bongkar
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Warga Muhammadiyah Banjarbaru Berhalalbihalal di Masjid At Taqwa
-
HEADLINE21 jam yang lalu
H Muhidin Siap Lamar Semua Parpol, Incar Cagub Kalsel Gandeng Hasnur