Connect with us

Hukum

Dalih Ayah ‘Garap’ Anak Kandung Sendiri, Ngaku Hanya Sekali

Diterbitkan

pada

Pelaku pencabulan anak kandung sendiri SR (42) yang telah ditahan di Mapolda Kalsel, Kamis (2/1/2024). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pelaku pencabulan anak kandung sendiri di Banjarmasin SR (41) mengakui perbuatan melanggar norma agama dilakukan dalam keadaan sadar tanpa pengaruh minuman keras.

Kepada polisi dan awak media, SR mengaku khilaf telah berbuat tak senonoh kepada anaknya yang masih berusia 14 tahun, saat ini masih bersekolah di bangku SMP itu.
SR berdalih menggauli anak korban karena merasakan kesal dengan anak itu.

Sebab si anak menurut sang ayah sudah berbadan dua alias hamil 7 bulan karena diduga digauli teman lelakinya, namun tak mau memberi tahu siapa yang telah tanam benih di rahim anaknya.“Anak ulun itu hamil dari orang,” aku pelaku.

Baca juga: Hotel dan Penginapan ‘Bandel’ Dirazia Satpol PP Banjarbaru

Bukannya kasihan melihat anaknya telah hamil diduga dari teman lelaki sang anak, pelaku malah berbuat hal yang sama kepada sang anak.
“Saya tanya tapi dia tidak ngasih tahu, unda gawi, karena kesal,” ucap SR.

Pelaku SR mengaku baru sekali menggarap korban, yaitu saat kejadian Selasa (23/1/2024) malam. Saat hendak ‘digarap’, kata pelaku, anaknya sempat menolak, namun SR tetap memaksakan aksi tak bermoral itu hingga anak korban tak berdaya untuk melawan.

“Dia sempat menolak, tapi saya bilang, tidak apa-apa nak,” ujar SR.

Baca juga: Guru Danau Wafat, Kalsel Kehilangan Sosok Ulama Kharismatik

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz melalui Kabagbinopsnal AKBP Sutrisno mengatakan, kekerasan seksual dilakukan pelaku SR pada Senin (24/1/2024) malam hari, di saat keadaan rumah sepi.

“Saat itu ibu anak korban tidak ada di rumah, kemudian anak itu dibujuk untuk melakukan hubungan suami istri,” katanya.

Tindak pencabulan malam itu tidak berlangsung lama, berakhir ketika pelaku SR mendengar langkah kaki istrinya yang tiba di rumah.

Baca juga: Transformasi Energi Kelistrikan Kalimantan, PLN Hadirkan Dua Unit Pelaksana Baru di Kalbar

Kasus pencabulan tersebut terungkap ketika si anak korban memberanikan diri bercerita kepada sang nenek.

“Jadi malam itu anak korban pergi nginap ke rumah neneknya, di sana anak korban bercerita, kemudian besok paginya neneknya bercerita kepada ibu anak korban,” ujar AKBP Sutrisno.

Sehari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu (24/1/2024) siang, setelah mendapatkan informasi dari sang nenek tentang pencabulan anaknya, ibu anak korban langsung membuat laporan polisi.

Baca juga: Demi Kenyamanan, Kades Manusup Bersama Warga Tutupi Jalan Berlubang

Pelaku SR pada hari yang sama langsung diamankan oleh Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel.

Terkait adanya cerita bahwa sebelum digauli oleh ayahnya, anak korban sudah dalam kondisi hamil 7 bulan karena pernah ditiduri oleh orang lain, Kabagbinopsnal Polda Kalsel belum dapat memastikan hal itu. “Kita belum cek, nanti pendalaman oleh penyidik,” ujarnya.

Masih kata AKBP Sutrisno, pelaku SR dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Ayah ‘Gauli’ Anak Kandung di Banjarmasin, SR Terancam 15 Tahun Penjara

“Kalau dilakukan kepada anak kandung, itu dapat ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,” tegas Kabag Binopsnal.

Saat ini, penyidik kata AKBP Sutrisno sedang melakukan pengumpulan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi maupun ahli sebelum perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sementara itu, korban telah berada dibawah pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalsel. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->