Connect with us

Kabupaten Kapuas

Cek Aroma Tak Sedap, Ternyata Mayat Perempuan di Parit dekat Gorong-gorong

Diterbitkan

pada

Penemuan mayat di parit dekat gorong-gorong perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kapuas Murung. Foto : ags

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Penemuan mayat perempuan tua mengagetkan warga Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalteng. Perempuan bernama Tumini (60), warga Desa Bumi Rahayu G4, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.

Mayat perempuan tua itu ditemukan di tepi jalan dekat gorong-gorong, areal perkebunan kelapa sawit PT LAK di Desa Bumi Rahayu Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas pada Senin (14/12/2020) oleh seorang security PT LAK. Pertama kali mayat perempuan itu ditemukan oleh Ilham (30) yang sedang melaksanakan patroli di kawasan perkebunan kelapa sawit, pada saat itu tercium aroma tidak sedap yang sangat menyengat, setelah mendatangi sumber bau tersebut, ditemukan mayat dengan keadaan bengkak dan mulai membusuk terapung di parit persis samping gorong-gorong.

“Waktu itu saya hendak pergi patroli. Saya mencium aroma tidak sedap, melihat ke arah semak-semak, ada perempuan di parit dalam posisi telungkup,” kata Ilham.

“Saya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepala regu jaga,” kata Ilham. Oleh kepala regu jaga Misnari, kemudian menghubungi warga untuk meminta tolong melihat korban yang dalam posisi telungkup.
Belakangan diketahui perempuan itu disebut warga mengalami keterbelakangan mental.

 

“Salah satu warga menghubungi keluarga korban, kemudian selanjutnya memberitahukan kepada anak korban,” tuturnya.
Keterangan anak korban, bahwa korban hilang sejak Jumat 11desember 2020 lalu.

Penemuan mayat korban ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kapuas Murung. Atas laporan tersebut, petugas kepolisian datang.

Kapolsek Kapuas Murung Iptu Jimin menjelaskan, petugas Polsek Kapuas Murung langsung bergerak ke lokasi begitu mendapat laporan. Petugas sudah melakukan olah TKP serta mengidentifikasi korban.

“Telah diketahui identitasnya, jenazah tidak perlu dilakukan proses visum, anak korban bersedia membuat surat pernyataan, mengingat korban meninggal bukan karena adanya unsur pidana,” jelas Iptu Jimin, Kapolsek Kapuas Murung. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : Ags
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->