Connect with us

HEADLINE

Calo Kredit Kupedes Fiktif Bank BUMN di Banjarbaru Vonis 4 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

Sidang putusan kasus korupsi kredit Kupedes fiktif yang menjerat seorang IRT bernama Sahrinor di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (10/6/2024). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan pidana 4 tahun penjara kepada Sahrianor, terdakwa kasus korupsi kredit Kupedes fiktif salah satu bank plat merah di Banjarbaru.

Ibu rumah tangga (IRT) itu dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan,” ucap Ketua majelis hakim Fidiyawan Satriantoro SH saat membacakan amar putusan, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Si Melon Sentuh Harga Rp42 Ribu Warung Eceran di Banjarbaru

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin juga menghukum tedakwa Sahrianor untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp195 juta, dengan ketentuan apabila tidak bayar, maka hartanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila hartanya tidak cukup, diganti 1 tahun 9 bulan penjara,” kata Fidiyawan.

Putusan 4 tahun dan uang pengganti Rp195 juta yang diterima terdakwa itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Sahrinor dituntut penjara selama 5 tahun 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp480 juta.

Setelah pembacaan putusan, terdakwa Sahrianor melalui penasehat hukum belum menyatakan sikap menerima putusan atau mengambil langkah upaya hukum banding.

Baca juga: PUPR Kalsel Rapat Koordinasi Pelaksanaan Perwujudan Rencana Tata Ruang

Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru memilih untuk pikir-pikir selama waktu 7 hari sebelu menentukan sikap atas putusan majelis hakim.

Untuk diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Sahrianor selaku calo kredit Kupedes bersama dengan saksi Richard Wylson selaku mantri pada tahun 2020 telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Terdakwa Sahrianor menyusul dua terpidana sebelumnya, Richard Wilson Takaendengan dan Etna Agustiany yang sudah lebih dulu diadili.

Terdakwa disebut terlibat dalam pengurusan kredit fiktif dengan modus topengan tersebut. Dimana dia bersama calo lainnya bertugas menyiapkan beberapa dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit Kupedes di salah satu bank BUMN Unit Guntung Payung, Banjarbaru.

Baca juga: Dua Pengedar Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres HSU

“Terdakwa Sahrianor bersama saksi Etna dan saksi lain bertugas untuk menyiapkan persyaratan kredit Kupedes berupa surat keterangan usaha, dokumen agunan, ataupun NPWP di tempat fotocopy untuk pengajuan pinjaman atas nama dirinya sendiri dan calon debitur yang dibawanya,” kata tim JPU yang dikomandoi Andrayawan Perdana Dista Agara SH saat membacakan surat dakwaan, Rabu (31/1/2024).

Masih dari surat dakwaan, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, kerugian negara dari kasus kredit fiktif yang telah menjerat beberapa orang terdakwa itu senilai Rp2.755.000.000.

Pada perkara Sahrianor, jaksa penuntut umum dari Kejari Banjarbaru memasang dakwaan tunggal pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sejak proses penyidikan bulan September 2023 sampai perkaranya bergulir di Pengadilan, terdakwa telah dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Martapura. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->