Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Dua Pengedar Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres HSU

Diterbitkan

pada

Tersangka A dan S ditangkap anggota Satres Narkoba Polres HSU bersama barang bukti. Foto: humaspolreshsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengungkap dua kasus narkotika jenis sabu dengan meringkus dua tersangka yang diduga sebagai pengedar.

Polisi menangkap tersangka berinisial A (34) saat melakukan operasi di pinggir Jalan Alabio-Danau Panggang, Desa Teluk Masjid, Kecamatan Danau Panggang, Senin (10/6/2024) sekira pukul 15.40 Wita

A diketahui sebagai warga Desa Teluk Mesjid tertangkap tangan kedapatan memiliki dua paket sabu dengan berat 1,28 gram.

Sedangkan tersangka kedua berinisial Sn (32) diringkus sekira pukul 17.20 Wita, Senin (10/6/2024), di Jalan Desa Banyu Landas, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, dengan barang bukti dua paket sabu dengan berat 6,86 gram.

Baca juga: Dua Gugatan Pileg Ditolak MK, 11 Caleg DPR RI Dapil Kalsel Sah ke Senayan

Tersangka S diketahui merupakan warga Desa Kalumpang Luar, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU.

Kapolres HSU melalui Kasat Resnarkoba Polres HSU AKP Sutargo menuturkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat ada peredaran narkoba  di daerah tersebut.

“Kami bergerak cepat dengan mengumpulkan beberapa informasi. Dari bandar sampai pengedar berhasil ditangkap berkat kerja sama masyarakat, kami akan selalu berusaha untuk membuat Amuntai yang bersih dari narkoba,” ungkapnya, Selasa (11/6/2024).

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres HSU untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

Baca juga: Tanpa Izin Trayek, Angkot Cempaka-Martapura Beroperasi Pakai SK Sementara

Atas keberhasilan anggotanya mengungkap tindak pidana Narkoba itu, ia berterima kasih atas peran serta masyarakat yang memberikan informasi.

“Jika tak ada kepedulian masyarakat memberi informasi, sulit bagi kami mengungkap perkara Narkoba, untuk itu saya mengimbau terus jika diketahuai ada kejahatan Narkoba agar menghubungi jajaran Polres HSU,” tegasnya.

AKP Sutargo menegaskan Polres HSU tetap berkomitmen untuk memberantas jaringan peredaran narkotika  di wilayah HSU demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dia meminta kepada masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, jangan takut untuk melaporkannya kepada Polres HSU.

“Setiap informasi dan laporan, apabila terbukti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Baca juga: Banjarbaru Surplus Pendapatan dan Belanja Daerah di 2023

Ps Kasi Humas Polres HSU Ipda Aris Sufariyadi menambahkan bahwa pengungkapan peredaran gelap narkotika jajaran Satres Narkoba merupakan langkah nyata Polres HSU melindungi generasi bangsa terhadap bahaya Narkotika.

Saat ini kedua pelaku terancam Pasal 114 Ayat ( 2 ) Atau 112 Ayat ( 2 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->