HEADLINE
Caleg Demokrat Endus Dugaan Penggelembungan Suara di Kabupaten Banjar
Ketua KPU Kalsel: Semua Tingkatan Rekapitulasi Ada Saksi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Salah seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Kalsel 1 dari Partai Demokrat Rizki Niraz Anggarani mengendus dugaan penggelembungan suara yang merugikan dirinya.
Caleg ini melihat dugaan penggelembungan suara itu terjadi pada sejumlah kecamatan di Kabupaten Banjar saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Adik dari Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Aulia Oktafiandi itu bersama timnya berencana melaporkan dugaan penggelembungan ke kantor Bawaslu Kabupaten Banjar pada Jumat (1/3/2024) hari ini.
Dirinya meminta bantuan hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law untuk mengawal pelaporan.
Baca juga: Sabu 524 Gram Dimusnahkan, Tangkapan Dua Bulan Polresta Banjarmasin
“Langkah ini kami ambil bukan karena emosi atau nafsu pribadi. Ini adalah amanah rakyat, bayangkan tua muda pergi mencoblos, ini pesta demokrasi, seharusnya kita bangga dan tidak dikecewakan dengan cara yang tidak adil,” kata Niraz kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (29/2/2024) siang.
Terpisah Senior Associate INTEGRITY Law Firm M Raziv Barokah membeberkan, hasil dari temuan internal sementara pihaknya ditemukan indikasi penggelembungan mencapai 8.000 suara.
Mereka menemukan terdapat selisih yang sangat besar antara formulir C1 TPS dengan formulir D1 rekapitulasi kecamatan.
Dugaan penggelembungan itu dikatakan Raziv terindikasi di beberapa kecamatan di Kabupaten Banjar.
“Hasil hitungan sementara kami, itu ada penggelembungan suara kurang lebih yang kami dapat saat ini sudah di atas 8.000 suara,” kata Raziv.
Baca juga: Petugas Ketertiban TPS Meninggal Dunia, KPU Banjarbaru Proses Pengajuan Santunan
Pihaknya menganggap dugaan penggelembungan suara itu menguntungkan peserta Pemilu lain. Dimana menurut Raziv salah satu partai yang sebelumnya suaranya berada di bawah Partai Demokrat karena ada penggelembungan itu menjadi naik.
“Kita harus hentikan menormalisasi kemenangan pemilu bukan akibat suara rakyat, tapi hanya sebatas atur mengatur suara setelah pemungutan,” katanya.
Lanjut Raziv, indikasi pelanggaran yang mereka dapatkan menurutnya tak sebatas adminstrasi Pemilu, namun juga mengarah ke pelanggaran pidana Pemilu.
“Ada pelanggaran pidana pemilunya disitu, ada juga potensi pidana umumnya,” klaim Raziv.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa saat dimintai tanggapan merespon santai dugaan penggelembungan suara di tingkat kecamatan di Kabupaten Banjar itu.
Baca juga: Lagi Cari Kangkung, Yusuf Bergegas Pulang Dapati Rumahnya Terbakar
Dirinya mengingatkan bahwa jika proses rekapitulasi penghitungan suara di setiap tingkatan selalu dihadiri oleh saksi dari peserta Pemilu maupun pengawas Pemilu.
“Pada saat rekapitulasi berjenjang mulai di TPS kemudian di kecamatan seterusnya nanti hingga ke RI dihadiri dan akan terus dihadiri oleh saksi dari peserta Pemilu dan pengawas pemilu,” kata Andi Tenri, Jumat (1/3/2024) pagi.
Menurutnya, para saksi yang hadir disetiap rekapitulasi tentu memiliki data atau catatan yang akurat terkait proses berjenjang tersebut yang dapat disingkronisasi jika terjadi selisih perhitngan suara. (Kanalkaliamantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
kampus3 hari yang laluMahasiswa Kumpulkan Rp5,2 Juta untuk Korban Kebakaran Kuin Cerucuk
-
HEADLINE1 hari yang laluSetahun Disegel, Begini Kondisi TPA Basirih Sekarang
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluPelantikan 43 Pejabat Pemkab HSU, Ini Kata Bupati Sahrujani
-
Kota Martapura3 hari yang laluMasuk April Wali Kota Yamin Minta Percepatan Realisasi Anggaran
-
HEADLINE1 hari yang laluKuota Kirim ke TPA Banjarbakula Dipangkas, Sampah ‘Menggunung’ di Banjarmasin
-
Pendidikan1 hari yang laluElla Anak Tukang Las Masuk Universitas Al-Azhar Mesir






