Connect with us

Pemilu 2024

Besok 11 Februari Masuk Masa Tenang, Bawaslu Kalsel Minta APK Dilepas Sendiri

Diterbitkan

pada

Perempatan jalan Brigjen Hasan Basri Kota Banjarmasin yang masih terdapat alat peraga kampanye, Sabtu (10/2/2024) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Menjelang masa tenang Pemilu 2024 yang akan dimulai Minggu (11/2/2024) besok, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan mengeluarkan imbauan kepada seluruh peserta Pemilu.

Anggota Bawaslu Kalsel, Thessa Aji Budiono menyebutkan, isi imbauan pada meminta kepada peserta Pemilu agar tidak melakukan aktifitas kampanye dengan metode apapun sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 1 angka 36 bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye Pemilu.

Baca juga: Sita Aset dan Buru Fredy Pratama, Polri Tunggu Putusan Sidang Ayahnya di Banjarmasin

Simpang empat Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala yang masih terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah peserta Pemilu, Sabtu (10/2/2024) siang. Foto: rizki

“Jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota se Kalsel sudah menyampaikan surat himbauan masa tenang kepada peserta Pemilu sesuai tingkatannya,” kata Thessa, Sabtu (10/2/2024).

Imbauan diantaranya berisi perintah untuk melepas seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) dan tidak melakukan aktivasi kampanye selama masa tenang dari tanggal 11-13 Februari 2024.

Bagi APK peserta Pemilu yang masih terpasang di pinggir jalan atau di tempat lain kata Thessa, diimbau untuk segera dilepas secara mandiri sebelum masuk masa tenang.

Baca juga: Petugas KPPS Jemput Bola ke Mapolres, Begini Teknis Pencoblosan Warga Tahanan

“Paling lambat hari ini 10 Februari 2024 pukul 23.59 Wita seyogyanya APK sudah dilepas atau ditertibkan secara mandiri oleh peserta Pemilu,” ujarnya.

Apabila APK belum dibersihkan pada saat telah masuk masa tenang, maka akan dilakukan penertiban oleh petugas sebagimana ketentuan pasal 36 ayat 9 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Penertiban APK dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada peserta Pemilu yang bersangkutan,” katanya.

Kordiv Pencegahan, Parmad, dan Humas Bawaslu Kalsel ini menegaskan, selama masa tenang peserta Pemilu dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kampanye.

Masih dalam poin imbauan Bawaslu Kalsel kata Thessa, peserta Pemilu diimbau untuk melakukan penutupan akun media sosial (medsos) yang sebelumnya didaftarkan ke KPU.

Baca juga: Ini Alasan Klenteng Soetji Nurani Banjarmasin Tak Gelar Atraksi Barongsai

Kemudian selama masa tenang, peserta ataupun tim kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan berupa uang, barang atau jasa, serta benda hidup atau mati yang dapat dinilai dengan uang kepada pemilih. Untuk hal ini, ada konsekuensi hukum berupa pidana Pemilu bagi yang melanggaranya. (Kanalkalimantan.com/rizki) 

Reporter: rizki

Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->