Connect with us

HEADLINE

Sita Aset dan Buru Fredy Pratama, Polri Tunggu Putusan Sidang Ayahnya di Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Sidang kasus TPPU narkoba ayah Fredy Pratama, Lian Silas di PN Banjarmasin. Foto: dok.kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, saat ini penyidik tinggal menunggu hasil putusan sidang ayah Fredy Pratama, Lian Silas, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Tidak hanya itu, Polri juga menanti putusan sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka lain, yang juga anggota jaringan Fredy Pratama.

Dari putusan sidang tersebut, Brigjen Mukti memaparkan, akan menjadi jalan masuk bagi Polri untuk melakukan investigasi bersama (joint investigation) dengan kepolisian Thailand dalam rangka memburu aset-aset Fredy Pratama di Negeri Gajah Putih tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa. Foto: ist

“Kami tinggal menunggu ke pusat pengadilan tentang kasus TPPU. Jadi, dasar inilah, kami akan lakukan joint investigation dengan kepolisian Thailand untuk melakukan penyitaan aset karena kalau sudah miskin, tidak mungkin Fredy Pratama berkeliaran, pasti menyerahkan diri,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (9/2/2024).

Baca juga: Dua Kurir Narkoba Jaringan Internasional Diringkus, Bawa 7 Kg Sabu Beserta 5.000 Butir Ekstasi

Brigjen Pol Mukti menuturkan, investigasi bersama tidak hanya dilakukan dengan kepolisian Thailand, melainkan dengan DEA Amerika Serikat (AS). Dengan memburu aset-asetnya, diyakini ruang gerak Fredy Pratama terbatas sehingga diharapkan menyerahkan diri.

“Mungkin setelah kami sita aset-asetnya, tentu ruang lingkup Fredy Pratama akan semakin sempit,” ujarnya.

Polri, menurut Mukti, telah mengetahui posisi Fredy Pratama berada di Thailand, wilayah yang tidak bisa tersentuh.

Baca juga: SG Tersangka Baru Kasus Cuci Uang Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Mukti kembali menegaskan, Polri masih menunggu putusan pengadilan ayah Fredy Pratama dan terdakwa TPPU yang merupakan jaringan Fredy, untuk dijadikan dasar investigasi bersama dalam menyita aset.

Dalam memburu Fredy Pratama, Polri menggelar operasi Escobar. Sejak September 2023 sampai Februari 2024, sebanyak 54 tersangka narkoba jaringan Fredy Pratama, salah satunya Bayu Firmandi yang ditangkap pada 2023 dan dijerat TPPU.

Baca juga: Pengakuan Kakak dan Ipar Fredy Pratama di Sidang Cuci Uang Narkoba

Selain itu, penyidik Polri telah menyita sebagian besar aset jaringan Fredy Pratama di Indonesia dengan nilai mencapai Rp 400 miliar.

“Itu nilai aset yang kami sita, aset dia (Fredy) mungkin sampai T (triliunan) kali. Kami belum tahu jumlahnya, masih banyak aset yang di Thailand. Di Indonesia kami lacak terus,” tegas Mukti. (Beritasatu.com/kk)

Reporter : Beritsatu.com
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->