Kota Banjarbaru
Begini Protokol Sembelih Hewan Kurban dari MUI saat Covid-19 Memuncak!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU– Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha. Salah satu poin yang diatur adalah menyembelih dan membagikan daging kurban di masa pandemi Covid-19.
Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Amirsyah Tambunan mengatakan Salat Idul Adha di lapangan dan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan untuk zona hijau atau daerah terkendali Covid-19.
“Jika wilayah masuk zona kuning atau merah, maka salat idul adha bisa dilakukan di rumah, dan pemotongan hewan bisa dilakukan di rumah potong lalu oleh panitia dagingnya dibagikan ke rumah warga atau diantar,” ujar Amirsyah saat konferensi pers, Rabu (23/6/2021), dilansir suara.com, mitra media Kanalkalimantan.com.
Sedangkan untuk zona hijau Covid-19, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengatakan pemotongan hewan kurban tetap dilakukan dengan protokol kesehatan, menjaga jarak fisik dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
Mencegah terjadinya kerumunan, Mitahul mengimbau panitia kurban untuk tidak memotong hewan kurban di satu hari sekaligus, tapi dibagi dalam 3 hari tasyrik yang berakhir pada 13 Dzulhijjah atau 3 hari setelah Hari Raya Idul Adha.
Baca juga: Umur Belasan Korban Prostitusi Online di Banjarbaru, L Ngaku Punya Anak Usia Setahun
Selanjutnya, jika dulu penerima daging kurban diundang untuk datang mengambil daging, maka saat ini daging kurban diantarkan langsung ke rumah masing-masing penerima.
“Sedangkan untuk zona kuning atau merah Covid-19, kegiatan pemotongan hewan kurban diarahkan ke rumah potong hewan. Kemudian nanti dagingnya dibagikan panitia di rumah masing-masing,” imbuh Miftahul.
Amirsyah menambahkan terkait, tempat ibadah di zona merah akan ditutup, selaras dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang dibuat pemerintah.
“Dalam fatwa MUI disebutkan ada yang daerah terkendali dan tidak terkendali, dalam istilah pemeirntah zona merah, di mana daerah tersebut sudah terbukti ada yang terkena Covid-19. Ini harus di lockdown di masjid tertentu maka dengan protokol kesehatan juga harus diterapkan hal yang sama,” terang Amirsyah dalam konferens pers bersama Satgas Covid-19, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Uang Lebaran dari Mataram: Daftar Dugaan Suap Ketua KPK Firli Bahuri
Meski begitu, Amirsyah memastikan tidak semua masjid di Indonesia ditutup dan hanya yang berada di wilayah zona merah atau daerah dengan Covid-19 tidak terkendali. Selebihnya masjid akan tetap buka termasuk saat hari raya idul adha.
“Jangan digeneralisir semua masjid ditutup, ini saya kira kurang bijak. Artinya perlu kita dalami mana yang dimaksud zona merah, dalam fatwa mana yang dimaksud daerah terkendali dan tidak terkendali,” terangnya.(Kanalkalimantan.com/suara)
Editor: cell
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluDinas PUPR Kalsel Percepat Perbaikan Jalan Sungai Lulut yang Amblas
-
HEADLINE3 hari yang laluProtes Pemadaman Listrik Bergilir, Warga Datangi PLN UP3 Banjarmasin
-
HEADLINE3 hari yang laluRespon Keluhan Warga, Ketua DPRD Banjarbaru Panggil PLN Soal Pemadaman Bergilir
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluDKISP Banjar Tingkatkan Wawasan ASN Mengenai Standar Keamanan Informasi
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluLomba Desain Sasirangan Pewarna Alam di Mess L Banjarbaru
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluWakil Rakyat Palangka Raya Minta Penyediaan Fasum Ramah Disabilitas


