Kota Banjarbaru
Telan ‘Pil Pahit’ Keputusan KPU Banjarbaru, Pasangan Edy-Astina Segera Tentukan Sikap!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – KPU Banjarbaru telah menyatakan syarat dukungan perbaikan pasangan bakal calon jalur independen di Pilkada Banjarbaru, Edy Saifuddin-Astina Zuraidah, tak memenuhi kuota yang ditetapkan. Dengan keputusan ini, maka langkah pencalonan keduanya di jalur perseorangan harus terhenti.
Menelan pil pahit atas keputusan KPU tersebut, Edy Saifuddin mengaku tak terima. Meski begitu, ia juga belum menentukan sikap ihwal langkah selanjutnya dalam pencalonan di Pilkada Banjarbaru.
“Belum menentukan sikap, karena kami masih menyusun langkah selanjutnya,” ujarnya, saat dihubungi Kanalkalimantan.com, Rabu (29/7/2020).
Sayangnya, Edy belum mau mengemukakan keluh kesahnya ihwal keputusan KPU Banjarbaru yang telah menolak syarat dukungan perbaikan yang diserahkan beberapa jam sebelum .
Seperti yang sudah diberitakan, KPU Kota Banjarbaru menyatakan bahwa syarat dukungan yang telah diserahkan pasangan tersebut ditolak. Pada Senin (27/7/2020) malam, Edy-Astina telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan sebanyak 21.009 lembar foto kopi KTP. Hal ini merupakan konsekuensi “denda suara” lantaran syarat dukungan pada tahap pertama tidak mencapai 50 persen dari jumlah minimum.
Agar Edy-Astina bisa melanjutkan tahapan pencalonan di jalur independen, setidaknya dari 21.000 lembar KTP yang diserahkan itu, minimal 18.249 lembar KTP -syarat minimun- diantaranya harus memenuhi syarat (MS).
Ketua KPU Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa 21.009 lembar foto kopi KTP yang telah diserahkan itu telah dilakukan pengecekan. Faktanya, syarat dukungan perbaikan yang memenuhi syarat hanya 12.930 lembar foto kopi KTP saja.
“Dokumen dukungan bapaslon dinyatakan tidak diterima atau ditolak. Karena setelah dilakukan pengecekan, dukungan yang MS hanya 12.930 lembar KTP saja,” katanya, saat dihubungi Kanalkalimantan.
Ditolaknya seluruh syarat dukungan perbaikan, membuat langkah Edy-Astina terhenti untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Itu artinya, pasangan ini telah gagal maju dalam pencalonan di Pilkada Banjarbaru melalui jalur independen.
Dijelaskan Hegar, ada berbagai masalah saat dilakukan melakukan pengecekan syarat dukungan perbaikan Edy-Astina. Salah satunya, ialah lembaran foto kopi KTP yang tidak asli.
“Ditemukan dokumen pernyataan pendukung (form model B.1-KWK Perseorang Perbaikan) banyak yang tidak asli,” terang Ketua KPU Banjarbaru. (Kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Cell
-
Budaya2 hari yang laluWakil HSU Raih Gelar Nanang Kalsel 2026
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluRakor Jelang Kegiatan 5 Rajab di Sekumpul, Bupati Minta Peningkatkan Kualitas Pelayanan dan Perkuat Sinergi
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluOperasi Patuh Intan 2026 Polres HSU Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis
-
Kabupaten Banjar11 jam yang laluHabib Abdullah Pimpin Maulid Diba’ di Haul Ke-58 KH Sya’rani Arief
-
Kabupaten Kapuas6 jam yang laluBupati Kapuas : APBD 2027 Prioritaskan Infrastruktur, Pendidikan, dan Kesehatan
-
Kabupaten Kapuas5 jam yang laluSatgas Karhutla Posko Induk BPBD Kapuas Siaga Penuh Kemunculan Kembali Titik Api



