Connect with us

Kabupaten Kapuas

Pemkab Kapuas Prihatin Insiden Bentrokan di PT ABB

Diterbitkan

pada

Pemkab Kapuas telah melakukan mediasi sengketa lahan antara Ngulan, Dedi Dores/Don Hendri dengan PT ABB pada Kamis (19/2/2026), di ruang rapat kantor Bupati Kapuas. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Insiden bentrok warga yang tergabung dalam Aliansi Dayak dengan aparat kepolisian di areal PT Asmin Bara Baronang (ABB), Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah, menuai keprihatinan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Bupati Kapuas, H Muhammad Wiyatno menyampaikan rasa prihatin atas kejadian yang menyebabkan adanya korban luka, baik dari pihak Aliansi Masyarakat Adat Dayak maupun aparat kepolisian.

Bupati Wiyatno menegaskan, persoalan tersebut sebelumnya telah difasilitasi melalui proses mediasi resmi oleh Pemkab Kapuas.

Baca juga: Pemkab Kapuas Ikuti KATALIS P2DD Percepat Digitalisasi dan ETPD

“Pemerintah daerah sudah berupaya maksimal memediasi para pihak melalui Tim Penanganan Sengketa Kabupaten Kapuas. Semua persoalan bisa diselesaikan secara musyawarah tanpa harus menimbulkan gesekan di lapangan,” ujar Bupati Wiyatno.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Usis I Sangkai, menjelaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas telah melakukan mediasi sengketa lahan antara Ngulan, Dedi Dores/Don Hendri dengan PT ABB pada Kamis (19/2/2026), di ruang rapat kantor Bupati Kapuas.

Mediasi tersebut dipimpin langsung Sekda selaku Ketua Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas dan dihadiri para pihak, yakni perwakilan PT ABB, Aliansi Masyarakat Adat selaku penerima kuasa, serta perwakilan Ngulan dan Don Hendri.

Baca juga: Bupati Kapuas Hadiri Buka Puasa Bersama Kodam XXII/Tambun Bungai

Dalam forum itu, PT ABB menunjukkan iktikad baik dengan menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan. Kepada Don Hendri, perusahaan menawarkan kebijakan senilai Rp245 juta. Namun, pihak Don Hendri meminta Rp500 juta sehingga tidak tercapai kesepakatan.

Hal serupa terjadi dalam klaim Ngulan. PT ABB menawarkan Rp180 juta, sementara pihak Ngulan meminta Rp2 miliar. Perbedaan nominal yang cukup jauh membuat mediasi belum menghasilkan titik temu.

Selain itu, terkait klaim lahan/kebun dan Gedung Walet milik Tono Priyanto BG, Sekda menegaskan bahwa perkara tersebut telah memiliki putusan inkrah Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 21/PDT.G/2025/PN/KLK tertanggal 3 Desember 2025. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, persoalan tersebut tidak lagi dimediasi oleh tim fasilitasi.

“Jadi, karena tidak tercapai kesepakatan, tim merekomendasikan agar penyelesaian selanjutnya ditempuh melalui mekanisme hukum positif atau melalui pengadilan,” tegas Usis.

Baca juga: Wabup Banjar Apresiasi Penyelenggaran Program Perkuliahan S1 untuk Warga Binaan

Dia mengimbau seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah, kata Sekda Kapuas, tetap membuka ruang komunikasi sepanjang semua pihak berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban.

“Jangan sampai persoalan hukum justru berkembang menjadi persoalan sosial. Kita semua bertanggung jawab menjaga Kapuas tetap aman dan damai,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca