DPRD BANJARBARU
8 Bulan Tenggat Waktu Pembongkaran Kandang Babi, Ini Kata Ketua Komisi I
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Anggota Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Banjarbaru mengusulkan pembongkaran pemindahan peternakan babi di Jalan Pandarapan, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, dilakukan dalam tenggat waktu 8 bulan ke depan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Banjarbaru memberi waktu 3 bulan kepada 21 pemilik peternakan babi merelokasi kandang dan hewan ternak.
Perwakilan peternak babi mendapat undangan rapat dengar pendapat dengan Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (4/6/2024) siang.
Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru Takyin Baskoro mengatakan, seluruh anggota komisi sepakat untuk proses pemindahan kandang babi diberikan toleransi hingga Januari 2025.
Baca juga: Pembobol SDN 5 Basirih Banjarmasin Ditangkap, 17 Laptop Jadi Barang Bukti
“Rapat lintas Komisi I dan III merekomendasikan kepada Pemko untuk memberikan waktu delapan bulan kepada mereka merelokasi ternaknya,” ujar Baskoro setelah rapat dengar pendapat.
Usulan itu, kata Baskoro, diberikan dengan berdasarkan pertimbangan argumen rasional dari seluruh peserta rapat yang dimintai pendapat satu persatu.
Hasilnya mayoritas anggota Komisi I dan Komisi III memberikan argumen rasional dengan mengusulkan tenggat waktu hingga 8 bulan.
“Beberapa argumen itu alasannya untuk relokasi ternak perlu proses. Proses penjualan ternak yang ada, perlu mencari lahan baru, biaya pembongkaran, pembangunan kandang baru, dan mengurus perizinan di tempat yang baru,” jelas Ketua Komisi I.
“Ini lah yang mendasari, karena kalau hanya 3 bulan, tidak cukup dan sangat membebani para peternak,” sambungnya.
Baca juga: Tiga SKPD Pemko Banjarbaru Terima Masukan Perbaikan Pelayanan
Baskoro menegaskan, Komisi I DPRD Banjarbaru berkomitmen jika selanjutnya Pemko Banjarbaru bersikeras tetap dengan tenggat 3 bulan, maka Komisi I sepakat melanjutkan memfasilitasi peternak membuka sesi rapat baru. Tujuannya mengawal relokasi dengan sebaik-baiknya.
“Karena mereka sudah memiliki itikad baik tidak menolak relokasi, jadi perlu diberikan satu penghormatan,” tandas Baskoro. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
HEADLINE1 hari yang laluSatpol PP Banjar Tertibkan 23 Bangunan di Gambut, Ditemukan Fasilitas Karaoke dan Kamar di Warung Makan
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluPemko Banjarbaru Gelar Pra Musrenbang Tematik Stunting
-
Kabupaten Balangan1 hari yang laluGelang Simpai Kekayaan Lokal Dayak Meratus
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas Trail Adventure #4 & Trail Game 2026 Siap Digelar
-
Olahraga3 hari yang laluBanua Criterium Challenge, Pemanasan Atlet Triathlon Kalsel Menuju Kejurnas
-
kampus1 hari yang laluMahasiswa Kumpulkan Rp5,2 Juta untuk Korban Kebakaran Kuin Cerucuk






