Kanal
THR Tenaga Honorer dan Kontrak Pemkab Banjar Masih dalam Pembahasan
MARTAPURA, Ketika Tunjangan Hari Raya (THR) Ribuan PNS di Kabupaten Banjar sudah di depan mata, lantas bagaimana nasib bagi tenaga honorer dan kontrak? Mengingat, anggaran tersebut tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel 2018.
Berdasarkan data yang dihimpun Kanalkalimantan.com, ada sebanyak 6.000 PNS di Kabupaten Banjar akan menerima THR yang akan dibayarkan sekitar tanggal 5 dan 6 Juni nanti. Sementara menyangkut nasib para tenaga honorer dan kontrak, Bupati Banjar KH Khalilurrahman mengatakan masih merapatkan dan mendiskusikan hal tersebut.
“Ya akan kita bicarakan lagi,†ujarnya usai rapat paripurna di DPRD Banjar, Senin (28/5) lalu.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Rusli S. AP, MM. mengatakan, masib tenaga honorer dan kontrak mestinya juga harus diperhatikan. Menurutnya, jika anggarannya tersedia dan bisa diberikan, tidak mustahil THR akan diberikan berdasarkan satu bulan gaji.
“Berdasarkan intruksi menteri ketika seusai rapat paripurna di DPRD Kabupaten Banjar sedikit bicara mengatakan pihaknya masih akan membicarakan keuangan, selama itu tidak menyalahi aturan ya apa salahnya, jika anggarannya ada ya perlu lah untuk diberikan. Namun ingat, balik lagi pada kebijakan daerah,†ungkapnya.
Ditempat yang berbeda Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalsel sehari sebelumnya juga mengharapkan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membijaksanai alokasi dana Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga honorer dan kontrak. Mengingat, anggaran tersebut tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel 2018.
Kepala Bakeuda Kalsel Aminuddin Latief mengatakan, pemprov pada APBD 2018 hanya menyediakan THR untuk seluruh ASN di Kalsel. Sedangkan honorer dan kontrak tidak dialokasikan. “Dengan demikian, bagi karyawan pemprov Kalsel di luar aparatur sipil negara dipastikan tidak mendapatkan THR sebagaimana dengan rekannya yang bekerja di instansi pemerintah pusat. Maka diimbau Kepala SKPD untuk bisa membijaksanai THR tersebut,†terangnya.
THR untuk karyawan non ASN di lembaga pemerintahan sejak tahun lalu tidak terakomodir paa APBD. Sehingga kebijkan memberikan bantuan merupakan kebijakan masing-masing institusi. (rendy)
Editor : Chell
-
kampus3 hari yang laluPJTD LPM Warta JITU 2026 Mendidik Calon Jurnalis Muda
-
Kalimantan Timur2 hari yang laluTim Ahli Gubernur Kaltim Diminta Benahi Kebijakan Rudy Mas’ud
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluPengeroyokan di Sungai Andai Banjarmasin, Tiga Remaja Diringkus Polisi
-
HEADLINE3 hari yang laluPertamax Turbo Naik Tajam, Ini Kata Bahlil
-
Infografis Kanalkalimantan1 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis2 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung






