HEADLINE
Terungkap! Pembuang Bayi di Trikora Banjarbaru, Dibuang Setelah 4 Hari Melahirkan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kepolisian akhirnya mengungkap pelaku pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki di Jalan Trikora RT 24 RW 05, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan pada Minggu (4/12/2022) lalu.
Pelaku seorang perempuan berinisial SNA, warga Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
SNA berhasil diringkus anggota Unit Opsnal Polres Banjarbaru Utara pada Kamis (8/12/2022) siang.
Belakangan diketahui, fakta mencengangkan bahwa pelaku baru berusia 18 tahun, SNA membuang bayinya karena khawatir tidak bisa merawat dan membesarkan sang anak.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 451 Miliar, Dugaan Korupsi PT Pertamina Patra Niaga di Banjarmasin Sejak 2009
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor mengatakan, setelah mengumpulkan keterangan dan menakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan anggota opsnal Polsek Banjarbaru Utara, di sebuah kos di Jalan Trikora, Kelurahan Loktabat Selatan.
“Pelaku mengakui melakukan pembuangan bayi tersebut, diakui pelaku tekah melahirkan bayi tersebut pada Rabu 30 November 2022 sore, di kamar indekos yang ia tempati,” ujarnya, Jumat (9/12/2022).
Dalam proses persalinan, pelaku tidak sendirin, SNA dibantu oleh anggota keluarga berinisial M.
Usai menjalani persalinan atau empat hari setekah melahirkan pada Minggu (4/12/2022), SNA diduga langsung membawa bayinya, menuju sebuah ruko di Jalan Trikora RT 24 RW 05, Kelurahan Kemuning. Bayi yang ditaruh di dalam kotak kardus di depan toko Atha milik Sainainah yang pertema kali menemukan bayi malang tersebut. SNA meletakkan di atas meja depan ruko tersebut dan ditinggal pergi oleh SNA.
“Akhirnya, bayi tersebut ditemukan oleh pemilik toko sekitar pukul 08.00 Wita, saat membuka toko miliknya,” ungkap AKP Tajudin.
Baca juga: Dua Instansi Pemko Banjarbaru Raih Penghargaan Layanan Prima dari Kementrian PANRB
Diketahui juga, motif SNA tega membuang bayinya lantaran ada rasa khawatir disertai takut akan tidak bisa membesarkan serta merawat bayinya.
“Pelaku diamankan di Polres Banjarbaru Utara untuk proses lebih lanjut,” tuntasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya SNA disangkakan Pasal 305 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
kampus1 hari yang laluPJTD LPM Warta JITU 2026 Mendidik Calon Jurnalis Muda
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluExpo dan Job Fair 2026 di Lapangan Murdjani, Ada 1.553 Lowongan Kerja
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Matangkan RDTR Mantangai Melalui FGD Tahap Awal
-
Kalimantan Timur1 hari yang laluTim Ahli Gubernur Kaltim Diminta Benahi Kebijakan Rudy Mas’ud
-
Kriminal Banjarmasin1 hari yang laluPengeroyokan di Sungai Andai Banjarmasin, Tiga Remaja Diringkus Polisi
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluIkon Baru Kapuas Pelabuhan KP3 Dijadikan Waterfront City






