Connect with us

Kota Banjarmasin

Rugikan Negara Rp 451 Miliar, Dugaan Korupsi PT Pertamina Patra Niaga di Banjarmasin Sejak 2009

Diterbitkan

pada

Polri usut dugaan kasus korupsi senilai Rp 451 miliar Pertamina di Kalsel. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Dugaan kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) di Banjarmasin menyebabkan kerugian negara hingga Rp 451 miliar. Bareskrim Polri menengarai kasus ini sudah berlangsung sejak 2009 silam.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat itu PT PPN memiliki perjanjian jual beli BBM secara nontunai dengan PT AKT.

Dalam perjanjian tersebut PT PPN akan menyuplai BBM setiap bulannya. Selama periode 2009 hingga 2010 akan dipasok 1.500 kilo liter (KL) BBM per bulan. Kemudian, meningkat pada periode 2010 hingga 2011 menjadi 6.000 KL per bulan (Addendum I). Lalu, hingga 2012 kembali ditingkatkan menjadi 7.500 KL per pemesanan (Addendum II).

Dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi kerugian negara yang dihitung berdasarkan jumlah BBM yang dikeluarkan oleh PT PPN kepada PT AKT sesuai dengan kontrak dan Addendum I, II yang belum dilakukan pembayaran, sehingga menjadi kerugian negara sebesar Rp 451.663.843.083 atau Rp 451 miliar.

 

Baca juga : Dugaan Korupsi BBM, Bareskrim Polri Geledah Kantor Pertamina di Banjarmasin

Mabes Polri telah menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah kantor milik PT PPN di Banjarmasin pada Rabu (7/12/2022).

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan, penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VI Integrated Terminal atau Depo Bahan Bakar Minyak (BBM) Banjarmasin.

“Hasil yang telah diperoleh dari penggeledahan berupa 7 unit CPU, dokumen yang terkait dengan data transaksi pada sistem My SAP (dari server), dokumen yang terkait dengan pemesanan BBM PT AKT dan dokumen lainnya yang terkait dengan perkara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022) seperti dilansir Suara.com, mitra media Kanalkalimantan.com.

Cahyono mengatakan penyitaan itu dilakukan guna mendalami kasus dugaan korupsi BBM nontunai yang telah merugikan negara hingga Rp451 miliar.

Baca juga  : Pj Bupati HSU : Sebagai Mitra Pemerintah IWAPI Diharapkan Jadi Motivator Bagi Kebangkitan UMKM

Sekaligus untuk mencari bukti kegiatan transportir pengiriman BBM dari Depo BBM Kalimantan Selatan ke Tambang PT AKT di Tuhup, Kalimantan Tengah.

Selain melakukan penggeledahan, Cahyono mengatakan polisi juga menggelar reka ulang mekanisme pengaliran BBM dari depo BBM Banjarmasin kepada transportir yang dilakukan oleh PT PPN. Mulai dari penyaluran lewat truk tangki maupun tangker sungai.

“Kegiatan penggeledahan yang dilakukan melibatkan Tim dari Dittipidsiber Bareskrim Polri dan tim PKN BPK RI serta dari Ditreskrimsus Polda Kalsel dan Polsek setempat,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menduga telah terjadi tindak pidana yang melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter : kk
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->