Connect with us

HEADLINE

3 September, Sejarah Berdirinya PMI

Diterbitkan

pada

Ilustrasi sejarah PMI. Grafis: rideka/kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM – Perjuangan dalam mendirikan Palang Merah Indonesia diawali sejak sekitar tahun 1932. Kegiatan tersebut dipelopori oleh Dr RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan. Rencana didirikannya PMI itu mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia.

Pada tahun 1940, rancangan pendirian PMI itu dibawa ke dalam sidang Konferensi Nerkai. Namun, akhirnya ditolak mentah-mentah. Kemudian, rancangan tersebut disimpan untuk menunggu kesempatan yang tepat.

Saat pendudukan Jepang, para pelopor pendiri PMI kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional. Namun, sekali lagi upaya tersebut mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang, sehingga untuk kedua kalinya rancangan itu harus kembali disimpan.

 

 

Baca juga: Siapa Tersangka Kasus Tewasnya Sarijan, Kapolda Kalsel Belum Buka ke Publik

PMI Resmi Dibentuk Tahun 1945

Pada 3 September 1945, tepatnya tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.

Atas perintah Presiden Soekarno tersebut, maka pada 5 September 1945 dibentuklah Panitia 5 oleh Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I. Adapun anggota Panitia 5 yang terdiri dari:

dr R Mochtar (Ketua)

dr Bahder Djohan (Penulis)

dr Djuhana

dr Marzuki

dr Sitanala (anggota)

Akhirnya, pada 17 September 1945, Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk dan diketuai oleh Drs Mohammad Hatta. Dalam satu negara hanya ada satu perhimpunan nasional, maka pada 16 Januari 1950, pemerintah Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya ke PMI. Pihak NERKAI diwakili oleh dr. B. Van Trich sedangkan dari PMI diwakili oleh dr. Bahder Djohan.

 

Pengakuan PMI Secara Internasional Tahun 1950

PMI merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang. Atas kinerja tersebut, pada 15 Juni 1950, PMI memperoleh pengakuan secara Internasional oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional.

Setelah itu, pada Oktober 1950, PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC).

Baca juga: Siapa Tersangka Kasus Tewasnya Sarijan, Kapolda Kalsel Belum Buka ke Publik

Pada 16 Januari 1950, Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI dengan mengeluarkan Keppres No. 25 dan dikuatkan dengan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963. PMI. Adapun tugas utama PMI berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949.

Pada tahun 2018, PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum. Status badan hukum PMI adalah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. (Kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->