Kabupaten Hulu Sungai Utara
14 Hari Operasi Zebra Intan 2023, Wakapolres HSU: Meningkatkan Disiplin Berlalu Lintas
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, disertai persuasif serta humanis untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menjadi salah satu alasan dijalankannya Operasi Zebra Intan 2023.
Hal itu disampaikan Wakapolres Hulu Sungai Utara (HSU) Kompol Riswiadi, kepada seluruh petugas saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Intan 2023 di halaman Mapolres HSU, Senin (4/9/2023) pagi.
Wakapolres menyampaikan bahwa Operasi Zebra Intan 2023 dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari 4 sampai dengan 17 september 2023.
Baca juga: Operasi Zebra Intan 2023 Polresta Banjarmasin, Ini Tujuh Sasaran Pelanggaran

“Kami tekankan kepada seluruh anggota agar mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif disertai persuasif serta humanis guna meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, dengan tujuan menurunkan angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas,” ujarnya. Sehingga dapat meningkatkan kualitas keselamatan dan terbangunnya budaya tertib berlalu lintas di jalan raya.
Wakapolres HSU menyebut dilaksanakan operasi ini sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Zebra Intan tahun 2023, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI Pemda dan mitra kamtibmas lainnya.
Baca juga: Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Bendungan Tapin Meninggal Dunia
Tujuan Operasi Zebra Intan 2023 adalah meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas guna mewujudkan situasi kamseltibcar lantas di wilayah hukum Polda Kalsel, serta melakukan penegakkan hukum lantas dengan etle mobile dan teguran terhadap 7 prioritas pelanggaran sebagai berikut :
1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur.
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu.
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
Turut hadir dalam apel gelar Pasukan kali ini, Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari, Sekda HSU H. Adi Lesmana, Perwakilan Dandim 1001 HSU/BLG Letda Inf Syarifudin, Perwakilan Kajari HSU, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, Kepala Dinas Pol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten HSU beserta jajaran, para Pejabat Utama (PJU) Polres HSU serta Kapolsek jajaran. (Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : bie
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluSMAN 7 Banjarmasin Juara Lomba Mading 3D Museum Wasaka
-
Pendidikan2 hari yang laluMading 3D Juara Pertama Karya Anak SMAN 7 Banjarmasin Integrasikan AI
-
HEADLINE1 hari yang laluPerbedaan Perlakuan, Mantan Jampidus Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluTindaklanjuti Laporan Masyarakat, Satpol PP Banjar Amankan ODGJ Bersenjata Tajam
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluAnalis Kebijakan Ahli Muda Setda Balangan Peringkat 1 Nasional INAKI Award 2026
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSTQ HSU 2026 Digelar, Persiapan Tuan Rumah MTQ Kalsel 2027


