Connect with us

HEADLINE

Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Bendungan Tapin Meninggal Dunia


Rizaldy Sempat Ingin Tulis Sendiri Pembelaan


Diterbitkan

pada

Achmad Rizaldy saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin beberapa waktu lalu. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Salah satu dari tiga terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin meninggal dunia.

Terdakwa Achmad Rizaldy (45) dikabarkan meninggal di Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin pada Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 16.00 Wita. Kabar meninggalnya Rizaldy dibenarkan langsung oleh Penasehat Hukumnya yang ada di Kota Banjarmasin.

“Iya meninggal sekitar pukul empat sore, meninggalnya di UGD Rumah Sakit Suaka Insan,” kata Raudhah, penasehat hukum terdakawa kepada Kanalkalimantan.com, Senin (4/9/2023) pagi.

Raudhah mengatakan, Rizaldy meninggal akibat penyakit yang dideritanya selama ini. Sebelum menghembuskan nafas terakhir, Rizaldy dikatakan sempat ditangani dokter di UGD RS Suaka Insan Banjarmasin.

Baca juga: Ancaman Krisis Air Bersih di Beruntung Baru, BPBD Banjar Kirim Bantuan

“Yang jelas TBC-nya akut. Terus asma dan ada penyakit jantung juga,” kata Raudhah yang juga sepupu Rizaldy.

Jenazah Achmad Rizaldy pada tadi malam dikatakan sudah langsung dibawa ke rumah duka di Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, Kalsel.

Jenazahnya kabarnya akan dikebumikan pada Senin (4/9/2023) siang di wilayah Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

“Rencananya akan dikuburkan di Kandangan, di Sungai Kudung, Kambang Basar,” kata Raudhah.
Kabar meninggalnya Rizaldy juga dibenarkan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin.

Baca juga: Kembali ke Trek Kemenangan, Barito Putera Nangkring di Posisi Kedua

“Iya benar,” kata Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Teluk Dalam Fitriadi, Senin (4/9/2023) pagi.

Namun, Fitriadi belum dapat menjelaskan terkait penyebab pasti meninggalnya tahanan titipan tersebut dan hanya mengarahkan untuk menanyakannya lebih lanjut ke bagian Kesehatan Lapas Teluk Dalam.

Achmad Rizaldy sendiri diketahui sebelumnya masih menjalani penahanan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin dengan status tahanan titipan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Baca juga: Apindo HSU Dorong Pengembangan UMKM dengan Lomba Menganyam Purun dan Eceng Gondok

Rizaldy yang berstatus PNS guru SD di Desa Pipitak Jaya, Kabupaten Piani, Kabupaten Tapin ini terlibat dalam kasus gratifikasi pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin bersama dua terdakwa lainnya. Perkaranya masih bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan register perkara Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm.

Seyogyanya pada Senin (11/9/2023) nanti, ia bersama dua terdakwa lainnya Sugianor dan Herman akan menjalani sidang pledoi (pembelaan) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Achmad Rizaldy sempat mengatakan akan menulis sendiri pembelaannya untuk dibacakan dihadapan majelis hakim.

“Saya nanti nulis sendiri pembelaan (pledoi),” kata Rizaldy di hadapan majelis hakim usai sidang tuntutan sebelumnya.

Baca juga: Bebek Jadul Modifikasi Armada ‘Tempur’ BPK Duta Sabumi Memburu Karhutla

Untuk diketahui, Achmad Rizaldy sebelumnya baru saja menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (31/8/2023). ASN guru SD ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tapin dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dirinya juga dituntut JPU untuk membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta dengan ketentuan jika tidak dapat membayar hartanya dilelang atau diganti dengan 3 tahun kurungan.

Selain Rizaldy, terdakwa lainnya Sugianor (mantan Kades Pipitak Jaya) dan Herman (swasta) masing-masing dituntut dengan hukuman 5 tahun dengan denda dan subsider yang sama dengan tuntutan Rizaldy.

Kemudian untuk tuntutan uang pengganti, terdakwa Herman dituntut membayar Rp954 juta, sedangkan Sugianor sebesar Rp800 juta. Atau jika tidak dapat membayar digantikan dengan 3 tahun kurungan.

Baca juga: Komplotan Perampas Motor Ngaku Debt Collector Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

Ketiganya dikatakan terbukti melanggar Pasal 12 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Selain itu, ketiganya juga oleh JPU dikatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Kejari Tapin dan bagian Kesehatan Lapas Teluk Dalam masih terus dilakukan terkait meninggalnya seorang terdakwa yang kasusnya masih bergulir di Pengadilan Tipikor tersebut. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->