Connect with us

Hukum

Yusril Seret DPRD Kotabaru dalam Gugatannya ke PTUN Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Yusril selaku kuasa hukum PT SILO melakukan gugatan atas langkah Gubernur Sahbirin mencabut IUP-OP di Pulau Laut. Foto : net

BANJARMASIN, Kuasa hukum PT SILO Group, Yusril Ihza Mahendra akan menyeret DPRD Kotabaru dalam perkara gugatan kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor terkait pencaputan tiga SIUP-OP di Pulau Laut, Kotabaru.

Yusril mengatakan, DPRD Kotabaru harus dihadirkan sebagai salah satu alat bukti untuk melakukan klarifikasi terkait surat rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur Kalsel.

“Soal rekomendasi DPRD Kotabaru ke Gubernur Kalsel yang dijadikan sebagai salah satu dasar pencabutan nanti harus dihadirkan dalam persidangan, mereka harus klarifikasi hal itu. Sebab, surat tersebut hanya meminta kajian dan evaluasi, bukan rekomendasi tambang dicabut,’’ ujarnya.

Selain surat rekomendasi, DPRD Kotabaru juga akan diseret terkait notulen rapat yang juga dijadikan konsederan dalam pencabutan IUP OP tersebut.

“Kalau memang ada satu kajian untuk pencabutan tersebut itu waktunya sangat panjang. Tidak sekonyong-konyong ada rekomendasi langsung dicabut gitu aja. Notulen rapat DPRD juga kami anggap tidak pada tempatnya, itu hanya untuk internel mereka dan tidak bisa dijadikan kesmpulan apapun. Ini perlu kita hadirkan untuk diverifikasi dalam persidangan nanti,’’ tegasnya.

Disinggung apa saja alat bukti dalam gugatan tersebut, Yusril Yusril mengatakan,  hal itu akan berkembang. Ia mengatakan, alat bukti tersebut bisa dalam bentuk tertulis, fakta, atau keterangan ahli. Selain rekomendasi DPR Kotabaru yang ingin dihadirkan Yusril, ia juga akan meminta keterangan organisasi kemasyarakatan yang menolak pertambangan tersebut.

“Ada ormas Islam disebut-sebut dalam surat keputusan yang menolak keberadaan tambang di Pulau Laut, itu nanti akan kami hadirkan. Terkait dasar adanya kajian ahli, itu akan kami buka di persidangan. Dan tentunya, kami juga akan mengkonter dengan kajian ahli lainnya. Sebab, menurut kami sebelum adanya izin tersebut kan ada Amdal (Analisi Masalah Dampak Lingkungan) dan itu sudah disahkan. Kemudian belakangan ada studi lain kita bisa hadirkan ahli lain juga untuk didengar di persidangan, ini belum nambang jadi tidak ada dampak apa-apa,’’ ungkapnya.

Yusril tetap berkeyakinan, pencabutan IUP OP tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan azas pemerintahan yang baik. Ia mengaku, pada proses pencabutan tersebut tidak ada peringatan terlebih dahulu dari Pemerintah Provinsi Kaliamantan Selatan (Pemprov Kalsel).

Yusril mempersilahkan apabila ada tergugat intervensi dalam persidangan tersebut. Namun, ujarnya, apabila intervensi di luar dari persidangan hal itu tidak dapat diterima. “Yang kami layangkan ini tiga perkara gugatan, karena pencabutan IUP OP itu tiga perusahaan yang masing-masing punya badan hukum. Apakah gubernur akan hadir di pengadilan atau menyerahkan ke Biro Hukum, atau menunjuk jaksa atau menunjuk advokat profesional kami tidak masalah,’’ bebernya.

Sementara, Panitera Muda Perkara PTUN Banjarmasin, Abdul Wahab, mengatakan materi gugatan PT Silo mesti melalui panitera untuk kemudian diteruskan ke persidangan. Menurut Abdul, panitera butuh waktu selama enam hari memeriksa kelengkapan berkas gugatan.

Apabila berkas lengkah, PTUN bisa menentukan panitera pengganti dan susunan majelis hakim yang menyidangkan materi gugatan terhadap SK Gubernur Kalsel.  Adapun proses perdana persidangan paling cepat satu minggu setelah berkas diterima panitera pengganti.

Sebelumnya, Gubernur Sahbirin Noor telah meneken tiga SK pencabutan IUP milik anak usaha PT SILO Group pada 26 Januari 2018. Pertama, SK bernomor 503/121/DPMPTSP/2018 tentang Pencabutan IUP OP untuk PT Sebuku Tanjung Coal di wilayah konsesi 8.990,38 hektare di Pulau Laut Tengah dan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Kedua, SK bernomor 503/120/DPMPTSP/2018 tentang Pencabutan IUPOP untuk PT Sebuku Sejaka Coal di atas luasan areal konsesi tambanga batubara seluas 8.139,93 hektare di Pulau Laut Timur. Dan ketiga, SK bernomor 503/119/DPMPTSP/2018 tentang pencabutan IUP OP untuk PT Sebuku Batubai Coal dengan wilayah konsesi seluas 5.140,89 hektare di Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Tengah.

Menyikapi gugatan Yusril, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Ahkmad Fiddayeen, mengatakan siap meladeni. Namun demikian, dia belum mau berkomentar terkait jurus yang digunakan mematahkan gugatan tersebut. “Pokoknya kami siap hadapi apa yang mereka gugat,” tegasnya. (ammar)

Reporter : Ammar
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->