Connect with us

HEADLINE

Walikota Ibnu Sina Akhirnya Kembalikan “Kursi” Hamli Kursani

Diterbitkan

pada

Hamli Kursani akan menjabat kembali sebagai Sekdako Banjarmasin. Foto : dok

BANJARMASIN, Polemik antara Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dengan Hamli Kursani yang sebelumnya dicopot sementara selaku Sekdako Banjarmasin akhirnya mencapai titik damai. Kedua pejabat tersebut telah bertemu. Dan posisi Hamli sebagai Sekdako Banjarmasin akan dikembalikan terhitung mulai Jumat (5/10).

Walikota Ibnu Sina hari ini tadi telah memanggil Hamli Kursani ke kantor Walikota pada pukul 13.30 Wita. Pertemuan tersebut membahas mekanisme pengembalian jabatan Hamli yang sebelumnya dicopot selama hampir lima bulan. ”Besok tanggal 5 Oktober sudah bertugas lagi,” kata Walikota Ibnu Sina kepada wartawan, Kamis (4/10).

Ibnu Sina juga menegaskan akan mengembalikan hak yang melekat pada Hamli Kursani sebagai seorang Sekdako Banjarmasin.

“Semua hak beliau akan diberikan,” ungkapnya.

Sebelumnya kepala BKD Kota Banjarmasin, Drs H Safri Azmi menolak memberikan keterangan soal pertemuan Ibnu Sina, Hamli Kursani dan Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin. Ia mengaku pertemuan tersebut tidak ada kaitan dengan soal pengembalian posisi Hamli, tapi hanya membahas rencana keberangkatan Apeksi Regional Kalimantan di Palangkaraya.

Hal senada juga di sebutkan oleh Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, H Fodhuil Yamin mengutarakan tidak ada pertemuan membahas pengemalian posisi Hamli.

Sementara itu, Hamli Kursani pun enggan berkomentar banyak. Namun ia mengakui adanya pertemuan dengan Walikota, Kepala BKD dan Kepala Inspektorat.

Pertemuan tersebut terendus dengan bocornya surat yang diteken Walikota Ibnu Sina guna memanggil Hamli Kursani menghadap ke Ruang Kerja Walikota di Balai Kota pada Kamis (4/10), sekitar pukul 13.30 Wita. Agenda pemanggilan berkaitan dengan penyerahan surat keputusan Walikota Banjarmasin Nomor: 862.3/009/-Kum.Dis/BKD, DIKLAT/2018 tanggal 4 Oktober 2018.

Sebelumnya, anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu menemui Walikota Banjarmasin Ibnu Sina di Balaikota Banjarmasin pada Rabu (1/8) lalu. Pertemuan tersebut guna membahas kasus penonaktifan Sekdako Banjarmasin Hamli Kursani yang sebelumnya dilaporkan oleh Ombudsman Kalsel.

Ninik mengatakan, perbedaan persepsi antara Ombudsman Kalsel dengan Ibnu Sina harus segera disikapi agar tidak berlarut. Namun demikian, ada aturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.

“Maka untuk memutuskan suatu keputusan perlu waktu. Begitupula untuk menyelesaikannya perlu waktu. Oleh karena itu, Pak Walikota kami beri waktu mempelajari persoalan Hamli Kursani dalam batas kurun waktu 30 hari ke depan,” kata Ninik Rahayu. Sebab dari hasil konsultasi yang dilakukan Ombudsman dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemenpan-RB, ada beberapa hal menjadi bahan yang harus dipelajari oleh Walikota Ibnu Sina bersama jajarannya.

Dia menegaskan tenggat waktu itu belum rekomendasi, melainkan masih tindakan korektif. Sehingga ia berharap ada proses penyelesaian rekonsiliasi sebelum batas waktu berakhir. Ia menilai persoalan yang dialami oleh Hamli Kursani masih bersifat pemberhentian sementara dalam rangka pemeriksaan. “Belum ada sanksi, dikarenakan sifatnya sementara maka ada hal-hal yang menurut substantif harus diselesaikan,” jelasnya.

Ninik mengatakan, kedatangannya ke Banjarmasin, hanya untuk menyerahkan laporan sebagai bahan pemerintah daerah untuk mendalami dan mempelajarinya. “Saya tegaskan, dalam pertemuan ini, Ombudsman bertujuan bukan untuk rekomendasi, melainkan melakukan tindakan korektif hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Ia berharap pada proses mediasi ini mendapat jalan keluar dalam menindaklanjuti LAHP Ombudsman Kalsel, terkait laporan soal pembebasan sementara Hamli Kursani sebagai Sekdako Banjarmasin.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Ibnu Sina menyatakan segera mempelajari kembali upaya rekonsiliasi kasus Hamli dalam 30 hari ke depan. “Kami akan pelajari karena Ombudsman juga memberikan waktu yang cukup kepada kami untuk mempelajari hasil berita acara,” katanya.

Sebelumnya, Ombudsman Kalsel telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas pemberhentian sementara Hamli Kursani dari jabatan Sekdako Banjarmasin. Ombudsman Kalsel menilai pemberhentian sementara Ibnu Sina melanggar prosedur, maka Hamli mesti menduduki lagi jabatan sekdako. Sementara itu, Ibnu Sina tetap kukuh dengan pendapatnya dan menolak menjalankan LAHP dari Ombudsman Kalsel. (mario)

Dilihat 1,379

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->