Connect with us

Kota Banjarbaru

UN 2020 Ditiadakan, Disdik Banjarbaru Tunggu Surat Edaran Resmi

Diterbitkan

pada

Disdik masih menunggu keputusan resmi pemerintah perihal UN Foto : dok kanal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pandemi virus corona atau covid-19, semakin berdampak besar di sektor pendidikan. Terbaru ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Komisi X DPR RI telah menyepakati untuk menghapus Ujian Nasional (UN) 2020.

Penghapusan UN ini diberlakukan untuk tingkat SD, SMP dan SMA sederajat di seluruh Indonesia. Menanggapi keputusan ini, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarbaru, M Aswan, menyatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih belum mendapatkan arahan lebih lanjut. Ia sendiri mengaku baru mengetahui informasi ini.

“Saya baru tau. Sampai saat ini kita belum menerima surat edaran resminya dari Kemendikbud RI,” bebernya saat dikonfirmasi Kanalkalimantan.com.

Namun, Aswan sendiri menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti jika surat edaran ihwal keputusan meniadakan UN 2020 telah diterimanya. ” Kita siap saja jika itu memang arahan dari pusat,” lanjutnya.

Disdik Kota Banjarbaru sendiri telah merumahkan para pelajar PAUD, TK, SD, dan SMP yang ada di wilayah Banjarbaru, sejak Senin (23/3/2020) kemarin. Metode belajar mengajar dengan sistem daring menjadi salah satu upaya untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di lingkungan sekolah.

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda,menyatakan bahwa keputusan UN 2020 dihapus karena untuk siswa dari Covid-19. Penghapusan UN itu berlaku untuk tingkat SD, SMP dan SMA sederajat di seluruh Indonesia.

“Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati jika pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan, untuk melindungi siswa dari Covid-19,” ujar Syaiful Huda dalam keterangannya sebagaimana dilansir Antara di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Ia menjelaskan, kesepakatan itu didasarkan atas penyebaran Covid-19 yang kian masif. Padahal jadwal UN SMA harus dilaksanakan pada 30 Maret, begitu juga UN SMP yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.
“Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan,” ujar dia.

Huda mengatakan saat ini Kemendikbud mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN. Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).

“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” katanya.

Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.

Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.

“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapot dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” imbuh dia.(Kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->