Connect with us

HEADLINE

Tiga Lelaki Rudapaksa MY di Pantai Aluh Bulan Kotabaru

Diterbitkan

pada

Dua orang pelaku rudapaksa yang ditangkap anggota Polsek Pulau Laut Timur, Kotabaru. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Dua dari tiga lelaki dibekuk polisi dilaporkan melakukan rudapaksa (Pemerkosaan, red) seorang perempuan di Pantai Aluh Bulan, Kotabaru.

Adalah AR (36), A (32) dan D merudapaksa MY (22) di kawasan Pantai Aluh Bulan, Desa Teluk Gosong, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Rabu (1/11/2023) dinihari.

Dengan kesigapan anggota Polsek Pulau Laut Timur setelah mendapatkan aduan langsung dari MY, kurang dari 1×24 jam, kedua pelaku berhasil diringkus oleh jajaran anggota Polsek Pulau Laut Timur, namun satu orang lagi berinisial D dinyatakan buron alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Kalsel Tertinggi Kelima Indeks Kerawanan Kampanye Pemilu 2024

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto melalui Kapolsek Pulau Laut Timur Iptu Kuwat Santoso menerangkan, kronologis kejadian bermula saat MY bersama rekannya dalam perjalanan dari Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur berencana menuju ke Kotabaru. Kemudian, mereka singgah untuk istirahat di Pantai Aluh Bulan tepatnya di kilometer 16. Dari situ, MY didatangi oleh dua orang dan MY sempat meminta izin untuk menumpang istirahat sebentar.

Namun, saat itu tiga lelaki itu langsung memukul MY dan rekannya. Karena situasinya tidak kondusif MY berencana ingin segera melanjutkan perjalanan. Saat hendak meninggalkan lokasi satu pelaku lainnya dan langsung ikut memukuli teman MY.

“Ketiga pelaku membawa MY dan temannya dengan paksa ke sebuah pondok yang tidak jauh. Begitu sampai ke pondok, dua pelaku langsung menyeret MY ke dalam, sedangkan satu pelaku lainnya berdiri diluar sambil memegangi dan memukuli teman MY. Di dalam pondok, MY diancam akan dibunuh, lalu salah satu melakukan perkosaan, sedangkan satu orang pelaku lainnya memegangi tangan MY agar tidak meronta,” paparnya, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: ‘Serbuan’ Ilung dari Hulu Sungai Martapura, DLH Banjarmasin Cuma Andalkan Satu Kapal Penyapu

Setelah kejadian, satu pelaku langsung pergi meninggalkan pondok, satu orang lainnya mendatangi teman MY kemudian memukul dan dan meminta kunci kendaraan milik korban yang sebelummnya diparkir, kemudian sepeda motor korban dibawa pelaku ke lokasi pondok.

Dari hasil penangkapan oleh petugas, didapati beberapa barang bukti seperti selembar baju kaos lengan pendek warna hitam, sebuah bra warna hitam, selembar celana dalam warna putih dan selembar celana panjang jeans warna biru gelap.

“Setelah mendapatkan aduan dari korban dan sekitar pukul 19.00 Wita, pihaknya berhasil meringkus dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan tersebut, dan setelah diperiksa akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya dan satu pelaku masih buron,” jelasnya.

Baca juga: BPBD Banjar Gelar Pelatihan Bersama Relawan

Untuk motif awalnya sendiri, para pelaku tidak bisa mengendalikan nafsunya karena melihat tubuh korban sehingga aksi pencabulan seksual.

“Akibat perbuatannya mereka dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/muhammad)

Reporter : muhammad
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->