HEADLINE
THM di Banjarmasin Nekat Buka, Surat Edaran Wali Kota Tak Dipatuhi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sejumlah THM (Tempat Hiburan Malam) di Banjarmasin secara terang-terangan membuka operasional di tengah pandemi Covid-19.
Instruksi Wali Kota Banjarmasin yang tertuang dalam surat bernomor Nomor 556/535 /Pengpar/ Disbudpar per 31 Maret 2020 tentang penutupan operasional sementara dalam rangka mengantisipasi kewaspadaan Covid-19 tak dipatuhi pengelola usaha THM. Padahal, sangat jelas disebutkan THM baik diskotik, pub, karaoke, rumah biliar dan sejenisnya, usaha penyelenggaraan hiburan, usaha kegiatan even organizer dan sejenisnya yang berpotensi mengumpulkan khalayak orang ramai, diminta tetap mempedomani SE Wali Kota Banjarmasin No 556/491/Pengpar/Disbudpar tanggal 20 Maret 2020. Para pengelola THM tetap diminta menghentikan kegiatan operasional sejak 1 April 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan.
Jika mengacu pada surat tersebut, seharusnya tak satupun THM dan sejenisnya yang beroperasi, mengingat pandemi corona terus meningkat di Banjarmasin.
Meski sudah ada stament resmi dari Pemkot Banjarmasin, sejumlah THM kelas kakap seperti Nashvile karaoke HBI Banjarmasin, Armani Karaoke, Familiy Karoke Inul Vizta, dan sejumlah tempat hiburan lainnya, sudah mulai beroperasi sejak beberapa hari lalu.
General Manager HBI Eri Sudarisman mengaku terpaksa membuka operasional karoke karena beban keuangan karyawan yang cukup tinggi. THM di salah satu hotel berbintang Jalan Ahmad Yani Km 4,5 Banjarmasin itu, lanjut Eri sapaan akrabnya, buka karena THM yang lain juga mulai beroperasi sejak beberapa hari terakhir.
“Kami terpaksa mulai operasi karena beban karyawan yang sangat tinggi. Selain itu THM yang lain juga sudah mulai buka,” bebernya.
Sementara itu, Plt Kasatpol PP Banjarmasin Fathurrahim SH menepis anggapan pihaknya terkesan membiarkan sejumlah THM yang mulai beroperasional. Mantan Sekretaris DPRD Banjarmasin itu menjanjikan akan melakukan penertiban THM yang berani beroperasi dalam waktu dekat.
“Kami sudah turunkan tim untuk memastikan THM mana saja yang beroperasi. Dalam waktu dekat kami akan lakukan penertiban,” ucap Fathurrahim.
Dikatakan Fathurrahim, pihaknya juga akan melakukan pendekatan persuasif kepada pengusaha THM yang mungkin belum memahami surat edaran yang dikeluarkan Disbudpar Banjarmasin.
Tak hanya itu, Fathurrahim mengaku sudah mendapat instruksi dari Wali Kota Ibnu Sina, agar segera menyelesaikan persoalan ini, dan tetap berpegang teguh dengan aturan yang ada yakni pelarangan operasional THM di Banjarmasin.
“Perintah Wali Kota sudah sangat jelas. Dalam waktu dekat akan kami tertibkan. Ini sudah sesuai aturan karena Banjarmasin masih zona hitam. Belum ada surat resmi yang dikeluarkan Pemkot Banjarmasin yang isinya mempersilahkan THM di Banjarmasin buka,” tutupnya. (kanalkalimantan.com/tim)
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Sejarah 1 Mei 1952 : Dari Afdeeling Amoentai Menjadi Kabupaten Hulu Sungai Utara
-
HEADLINE12 jam yang lalu
Tok! KPU Banjarbaru Sahkan 30 Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Ini Daftar Lengkapnya
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Cabang Musabaqah Syarhil Qur’an Kafilah HSU Putra Putri Lolos ke Final
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa Banjarmasin di Hari Buruh Sedunia
-
Bisnis2 hari yang lalu
D’Bakso Hadir Manjakan Lidah Warga Palangkaraya dengan Ragam Menu Bakso
-
Kalimantan Selatan21 jam yang lalu
Mahasiswa Minta Perbaikan Gaji Guru Honorer di Kalsel