Connect with us

HEADLINE

Terdakwa Korupsi Proyek Gedung BBPOM Banjarmasin Dituntut 15 Bulan Penjara

Diterbitkan

pada

Terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung laboraturium dan layana publik BBPOM Banjarmasin, Heri Sukatno dituntut 1 tahun 3 bulan penjara. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perkara kasus korupsi pembangunan tahap III gedung laboratorium dan layanan publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin memasuki babak baru.

Setelah proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Banjarmasin selesai, giliran jaksa penuntut umum (JPU) melakukan tuntutan kepada terdakwa Heri Sukatno.

Tuntutan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum Kamis (22/2/2024) siang, jaksa penuntut umum dari Kejari Banjarmasin menuntut 1 tahun 3 bulan (15 bulan) penjara kepada terdakwa.

Terdakwah Heri Sukatno dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan primair pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Mantan Kadistan Balangan Divonis 4 Tahun Penjara, Tuntutan JPU 1 Tahun 6 Bulan

Meski lolos dari dakwaan primair, pemenang lelang proyek tahap III gedung BBPOM Banjarmasin ini dinyatakan terbukti sebagaimana dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada Heri Sukatno berupa penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” bunyi tuntutan yang dibacakan Syamsul Arifin SH.

Selain itu, tuntutan JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp211 juta atau setara nilai kerugian negara yang timbul pada proyek pembangunan tahap III gedung BBPOM Banjarmasin.

Namun, uang pengganti itu tak perlu lagi dibayar oleh terdakwa sebab telah diperhitungkan dengan uang titipan terdakwa sebesar Rp211 juta di Kejari Banjarmasin saat proses penyidikan.
“Uang titipan tersebut dirampas untuk negara sebagai uang pengganti,” kata Syamsul.

Sebelumnya, oleh JPU Kejari Banjarmasin, Heri didakwa telah melakukan korupsi pada proyek pembangunan BBPOM Banjarmasin yang berlokasi di perkantoran Pemprov Kalsel, Jalan Bina Praja Utara, Kota Banjarbaru.

Baca juga: Kasus Laka Maut Fortuner vs Isuzu Elf, Tersangka Anak AT Dikembalikan ke Orangtua

Gedung laboratorium BPPOM Banjarmasin dibangun dalam beberapa tahap, sementara perusahaan milik terdakwa yakni PT Bumi Permata Kendari mengerjakan pada tahun 2021 atau tahap III dengan anggaran sekitar Rp11 miliar.

Modusnya yaitu mengurangi volume pekerjaan sehingga pada pembangunan pada tahap III menimbulkan kerugian negara. Belakangan terdakwa Heri meminjamkan perusahaan miliknya itu kepada orang lain dalam pengerjaan proyek tahap III tersebut.

Hasil audit BPKP Kalsel, nilai kerugian negara yang timbul pada pembangunan Laboratorium BBPOM di tahap III tahun 2021 tersebut yaitu sebesar Rp211.082,953, 57.

Baca juga: Qoriah Asal Kabupaten Banjar Raih Peringkat Tiga di MTQ Internasional Iran

Tak hanya Heri, kasus korupsi pembangunan gedung BBPOM Banjarmasin ini juga menyeret kontraktor lain. Ridlan Mahfud Abdullah yang merupakan kontraktor pembanguna gedung BBPOM di tahap II tahun 2019 bernasib sama dengan terdakwa Heri. Perkaranya juga masih bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->