Connect with us

HEADLINE

Mantan Kadistan Balangan Divonis 4 Tahun Penjara, Tuntutan JPU 1 Tahun 6 Bulan


Kasus Korupsi Pengadaan Sapi dan Unggas Itik 2019-2020


Diterbitkan

pada

Sidang putusan kasus korupsi pengadaan sapi dan unggas yang menjerat mantan Kadistan Balangan Rahmadi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Rabu (21/2/2024) petang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin memvonis terdakwa korupsi mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Balangan Rahmadi dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Rahmadi dianggap bersalah memperkaya diri sendiri atau orang lain pada proyek pengadaan sapi dan unggas Dinas Pertanian Balangan tahun 2019-2020.

Perbuatan terdakwa Rahmadi terbukti melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmadi dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan,” bunyi putusan yang dibacakan Ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak, Rabu (21/2/2024) petang.

Baca juga: Kasus Laka Maut Fortuner vs Isuzu Elf, Tersangka Anak AT Dikembalikan ke Orangtua

Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Balangan yang sebelumnya meminta Rahmadi dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis tak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang dalam tuntutan menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primair pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan hanya terbukti melanggar dakwaan subsidair pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rahmadi juga dipidana dengan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,5 miliar. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar, maka hartanya dilelang atau diganti penjara 1 tahun.

Namun, ketentuan membayar uang pengganti tersebut telah diperhitungkan dengan adanya pengembalian atau penitipan sejumlah uang di Kejari Balangan beberapa waktu lalu yang nilainya mencapai Rp3,5 miliar.

Baca juga: Ada Coblosan Ulang di Tabalong, Bawaslu Tabalong Beri Penjelasan

“Uang titipan tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara,” ucap ketua majelis hakim, Jamser.

Pertimbangan memberatkan majelis hakim, terdakwa Rahmadi dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, ia berlaku sopan, mengaku bersalah, dan kerugian negara telah dikembalikan.

Usai pembacaan sidang, Rahmadi yang hadir langsung dalam persidangan setelah berdiskusi dengan penasehat hukum langsung menolak putusan alias akan mengambil langkah hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

“Menolak,” kata terdakwa kepada majelis hakim usai diminta tanggapan atas putusan.

Baca juga: Kasus Penusukan Caleg PKS Kapolresta Banjarmasin Minta Pelaku Serahkan Diri

“Kami banding,” sambung penasehat hukum terdakwa, Pazri.

Sementara itu, JPU Fandy Ardiansyah memilih mempertimbangkan sebelum memutuskan mengambil langkah hukum bading atau menerima putusan.

“Kami pikir-pikir,” ujarnya.

Untuk diketahui, mantan Kadistan Balangan Rahmadi dituduh melakukan korupsi pada proyek pengadaan sapi dan itik (bebek) program Dinas Pertanian Balangan tahun anggaran 2019 dan 2020.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Pemkab HSU Siapkan Operasi Pasar di 10 Kecamatan

Pada pengadaan hewan ternak dan unggas itu, Rahmadi bertindak selaku Pengguna Anggota (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Dalam dakwan, Rahmadi dikatakan sengaja tidak menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sengaja memecah anggaran menjadi di bawah Rp200 juta agar bisa dilakukan penunjukan langsung tanpa lelang.

Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, nilai kerugian negara pada pengadaan sapi dan itik tersebut sebesar Rp3.563.542.223. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->