HEADLINE
Kasus Laka Maut Fortuner vs Isuzu Elf, Tersangka Anak AT Dikembalikan ke Orangtua
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Hampir sebulan berproses hukum upaya diversi atas tersangka AJ, pengemudi Toyota Fortuner dalam kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di Jalan A Yani Km 29 Guntung Payung yang tewaskan sopir dan satu penumpang mini bus Isuzu Elf berakhir tanpa harus ke bui.
Anak perempuan, pelajar SMA berumur 16 tahun dikembalikan kepada orangtuanya atas hasil penetapan diversi oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru per tanggal 12 Februari 2024 lalu.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Banjarbaru Ipda Junaedi melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji mengatakan, proses diversi dilakukan oleh Bapas Banjarmasin setelah pelaku anak ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Januari 2024 lalu.
“Kemudian proses penyidikan berjalan untuk penanganan pengemudi mobil Toyota Fortuner selaku anak berhadapan dengan hukum (tersangka) yang mengakibatkan dua orang korban dewasa meninggal dunia,” ucap AKP Syahruji, Rabu (21/2/2024).
Baca juga: Ada Coblosan Ulang di Tabalong, Bawaslu Tabalong Beri Penjelasan
Permohonan upaya diversi tersebut diberikan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin karena pengemudi mobil Toyota Fortuner DA 12 IA itu masih berusia di bawah 18 tahun.
Di samping itu, AKP Syahruji menjelaskan bahwa diversi wajib dilaksanakan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh anak jika ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Dalam teknisnya penyidik memohonkan adanya diversi dari Bapas Banjarmasin,” sambung dia.
Kemudian pelaksanaan musyawarah diversi dilakukan oleh Bapas Banjarmasin dengan melibatkan AJ dan orangtua, korban dan atau orangtua walinya, pembimbing kemasyarakatan, hingga pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.
Hasil musyawarah diversi kasus laka lantas maut itu, pihak keluarga anak berhadapan dengan hukum dan pihak korban mencapai kesepakatan bahwa AJ selaku tersangka dilakukan penyerahan kembali kepada orangtua atau walinya.
Baca juga: Kasus Penusukan Caleg PKS Kapolresta Banjarmasin Minta Pelaku Serahkan Diri
Kesepakatan diversi ini pun telah mendapatkan persetujuan keluarga korban, serta kesediaan anak AJ dan orangtuanya.
“Terkait pertimbangan kesepakatan tentu sudah sesuai ketentuan hukum, namun tidak disampaikan ke kami, kendati demikian semua yang dilakukan tentu atas dasar ketentuan perundangan-undangan yang diatur untuk ABH,” jelasnya.
Penetapan atas hasil upaya Diversi telah dituangkan melalui penetapan pengadilan negeri Nomor : 1/Pid.Sus.Anak/2024/PN Bjb tanggal 12 Februari 2024.
Atas penetapan itu pula penyidik kemudian menghentikan proses penyidikannya berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3 Nomor : 07 / II / 2024, tanggal 15 Feb 2024.
“Pengadilan Negeri telah telah mengeluarkan penetapan atas upaya diversi tersebut sehingga penyidik dalam hal ini mengeluarkan atau menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan karena dinyatakan perkara sudah selesai,” tuntas dia.
Baca juga: 21 Februari Hari Bahasa Ibu Internasional, Ini Sejarahnya
Untuk diketahui menurut UU SPPA hasil kesepakatan diversi dapat berbentuk, perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian, penyerahan kembali kepada orang tua atau wali, meikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 bulan atau pelayanan masyarakat.
Sedangkan untuk pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir jika diversi tidak membuahkan hasil.
Anak akan dijatuhi pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) apabila keadaan dan perbuatan anak akan membahayakan masyarakat.
Sebelumnya, penyidik Satuan Lantas Polres Banjarbaru menetapkan AJ, anak perempuan berumur 16 tahun sebagai tersangka laka lantas yang terjadi di ruas jalan A Yani Km 29 Kelurahan Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin pada Kamis (18/1/2024) lalu.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Pemkab HSU Siapkan Operasi Pasar di 10 Kecamatan
AJ adalah pengemudi mobil Toyota Fortuner DA 12 IA dari arah Banjarmasin menabrak minibus Isuzu Elf KT 7702 EG saat sedang putar balik di U Turn Mekatani Guntung Payung sekitar pukul 04.00 dini hari.
Moncong depan mobil berjenis SUV itu menghantam minibus yang dikemudikan oleh Mirza Pebrianto (33). Akibatnya sang sopir meninggal dunia bersama seorang penumpang bernama Hamidah.
Sedangkan korban lainnya yakni 16 orang yang masuk dalam rombongan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Tapin Tengah mengalami luka-luka. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Gubernur Kalsel Disebut Terima Uang Komitmen Fee dari Tiga Proyek PUPR
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tersangka KPK Paman Birin Miliki Kekayaan Rp24,8 Miliar
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Uang ‘Jatah’ Proyek Rp12 Miliar dan US$500, Ada Kardus Kuning Paman Birin
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang lalu
Serah Terima Palu, Gusti Rizky Pimpinan Sementara DPRD Banjarbaru 2024-2029
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Paman Birin Terancam DPO KPK, Ini Profil Gubernur Kalsel Dua Periode
-
Bisnis2 hari yang lalu
Bank Neo Commerce Sapa Banjarmasin, Hadirkan Layanan Keuangan Digital Neobank