HEADLINE
Terdakwa Ketiga Korupsi Pengadaan iPad DPRD Banjarbaru Jalani Sidang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang terdakwa kasus korupsi pengadaan komputer tablet (iPad) Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (4/10/2023) siang.
Joni Setiawan (39) yang bertindak selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebelumnya ikut terseret dalam korupsi pengadaan iPad Sekretariat DPRD Banjarbaru tahun anggaran 2020.
Joni Setiawan sendiri diketahui merupakan ASN di Pemko Banjarbaru. Ia telah ditahan sejak tanggal 8 September 2023 saat ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru. Kini perkaranya telah masuk ke tahap persidangan.
Baca juga: Galau Warga Desa Balau Kala Kemarau
Terdakwa Joni Setiawan hadir langsung di persidangan pada Rabu (4/10/2023) siang dengan mengenakan baju bertuliskan “Lapas Banjarbaru” dan berpeci warna putih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarbaru Andrayawan Perdana Disita Agara SH, dalam dakwaan menyebut, proyek pengadaan iPad sebanyak 30 unit pada APBD Perubahan tahun 2020 itu sebesar Rp600 juta.
Kasus korupsi pengadaan 30 unit personal tablet DPRD Banjarbaru sebelumnya juga telah menyeret dua terdakwa lainnya yaitu Ahmad Syaifullah dan Aida Yunani yang telah divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Selasa (31/5/2022). Aida Yunani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Ahmad Syaifullah divonis 1 tahun.
Baca juga: Hujan di Kalsel Mundur dari Normal, Prediksi BMKG November Baru Turun Hujan
Aida Yunani diketahui sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru serta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan iPad, sementara Ahmad Syaifullah sebagai penyedia barang atau pihak ketiga.
Belakangan diketahui pembelian 30 iPad tersebut tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.
Dalam dakwaan disebutkan, hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel Nomor SR299/PW16/5/2021 tanggal 27 Oktober 2021, nilai kerugian negara pada proyek pengadaan komputer tablet itu mencapai Rp500 juta.
Baca juga: DPRD Kapuas Terima Kunker Legislator Hulu Sungai Utara
“Akibat perbuatan terdakwa selaku PPTK telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp521.154.545,” ucap JPU Andra saat membaca surat dakwaan.
Terdakwa Joni Setiawan didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Sabu Disimpan dalam Jok Motor, RUS Dibekuk Polisi
Sementara itu, setelah didakwa melakukan korupsi oleh JPU, terdakwa Joni Setiawan melalui penasehat hukum mengatakan tidak akan melakukan eksepsi (keberatan) dan memilih perisidangan langsung ke tahap pembuktian.
“Kami tidak mengajukan eksepsi,” kata Rahmat, salah satu penasehat hukum terdakwa.
Sidang akan kembali digelar pada Rabu (11/10/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie

-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Disdikbud HSU Apresiasi Lokakarya 7 Festival Panen Hasil Belajar dari Program Guru Penggerak
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Satpol PP Banjarbaru Grebek Tiga Lokasi Penyedia Miras
-
Sepak Bola3 hari yang lalu
Jumlah Penonton Piala Dunia U-17 di Indonesia Lampaui Target FIFA
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Gegara Perawatan Mobil Dinas, Dua Pegawai DLH Kotabaru Dituntut 3 Tahun Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
DPPPA HSU Bekali Remaja Bimbingan Kesehatan Mental dan Kesadaran Bermedsos
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Besok, 155 Pasangan Nikah Massal di Siring Balai Kota Banjarmasin