Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Sabu Disimpan dalam Jok Motor, RUS Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang lelaki berinisial RUS (31) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

RUS diketahui memiliki dua alamat tempat tinggal, pertama di Landasan Ulin, Kota Banjarbaru dan di Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Kasatnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo mengatakan, RUS ditangkap pada Kamis (28/9/2023) sekitar pukul 16.00 Wita di jalan Gubernur Soebardjo, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Dari tangan pelaku RUS, polisi berhasil menyita dua paket sabu yang disimpannya di bawah jok sepeda motor. Satu paket sabu seberat 4,83 gram, kemudian barang bukti satu paket sabu lain seberat 0,08 gram.

Baca juga: Dua Paket Sabu Antar MU ke Sel Mapolsek Banjarmasin Selatan

“Barang bukti sabu-sabu yang diamankan berat bersih 4,92 gram,” kata Kasatnarkoba, Selasa (3/10/2023).

Selain mengamankan dua paket sabu, barang bukti lain yang turut diamankan sepeda motor matic warna putih, uang tunai Rp300 ribu, dan sebuah handphone merk Samsung warna gold.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke kantor Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->