Connect with us

PULPIS

Terapkan PP 49 2018, Semua Honorer di Pulpis Bakal Ikut Tes PPPK

Diterbitkan

pada

Kepala BKPP Pulang Pisau, Saripudin. Foto : sjy

PULANG PISAU, Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jadi kabar gembira bagi  kalangan profesional untuk bisa menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Khususnya tenaga kesehatan, guru, penyuluh dan tenaga fungsional yang sudah lama mengabdi di Kabupaten Pulang Pisau. Meski begitu imbas dari kebijakan tersebut, disampaikan Kepala BKPP Pulpis, Saripudin tentu akan ada perampingan besar-besaran pada tenaga honorer di pemerintahan saat ini jika tidak lolos tes.

“Dengan terbitnya PP 49 tahun 2018 tentang manajemen ASN, kedepan tidak ada lagi namanya tenaga honorer. Namun yang ada adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Ini aturan resmi yang dikeluarkan pemerintah pusat dan wajib kita ikuti, termasuk di Pulang Pisau,” ujar Saripudin usai menghadiri tarling di desa Karya Bersama, Kecamatan Pandih Batu.

Dilanjutkan dirinya, untuk pelaksanaan tes PPPK diperkirakan akan digelar pada bulan Juni dengan menggunakan sistem CAT. Jika nanti tenaga honorer yang ikut tes dan tidak lolos, maka perjanjian kerja tidak akan dilanjutkan. Namun bagi yang lolos menjadi ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.

“Kalau bicara kebutuhan, kita masih memerlukan tenaga honor atau kontrak untuk membantu kinerja pemerintah. Apalagi di beberapa instansi memang ada posisi yang kosong. Namun disatu sisi juga menjadi beban daerah, karena penggajian mereka berasal dari daerah. Untuk saat ini saja misalnya, kita mengeluarkan sekitar 23 miliar pertahun untuk membayar tenaga honorer sebanyak 1.000 lebih yang tersebar di beberapa instansi. Rinciannya, honorer yang di SOPD sekitar 700 orang kemudian tenaga guru 300-an orang,” beber Saripudin. (sjy)

Reporter:Sjy
Editor:Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->