Connect with us

HEADLINE

Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu, Kasus Kadisdikbud Muhammadun Direkomendasikan ke KASN

Diterbitkan

pada

Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan putuskan pelanggaran netralitas ASN Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalsel Muhammadun. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak menemukan adanya unsur tindak pidana Pemilu pada kasus Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalsel Muhammadun, melainkan hanya menemukan pelanggaran netralitas ASN.

Hal itu ditegaskan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Radini saat menyampaikan hasil pleno Bawaslu Kalsel, Jumat (17/11/2023) pagi.

“Tidak ditemukan unsur pidana Pemilu, namun kita melihat ada pelanggaran pemilu lainnya, yaitu netralitas ASN,” ujarnya.

Video Kadisdikbud Kalsel yang mengajak hadirin memilih salah satu parpol peserta Pemilu 2024 dikatakan merupakan peristiwa hukum Pemilu yakni dugaan pelanggaran hukum lainnya ditinjau dari beberapa aspek.

Baca juga: BREAKING NEWS. Hasil Pleno Bawaslu Kalsel Tetapkan Kadisdikbud Muhammadun Terbukti Langgar Netralitas ASN

Pertama, pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua, Undang-Undang ASN pasal 2 huruf f Jo pasal 24 ayat 1 huruf d yang pada pokoknya ASN wajib menjaga netralitas pada tindakan dan perbuatan.

Kemudian aspek peraturan lainnya yaitu PP Nomor 42 Tahun 2004, lalu PP Nomor 94 Tahun 2021, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang pada pokonya ASN dilarang memberikan dukungan atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan peserta Pemilu maupun Pilkada, baik sebelum, pada saat atau setelah masa kampanye.

Lanjut Radini, hasil dari temuan Bawaslu Kalsel selanjutnya akan dijadikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dimana, nasib Kadisdikbud Kalsel selanjutnya berada di tangan KSAN.

“Posisi kajian kami hanya sebagai informasi bagi Komisi ASN, kewenangannya tetap di Komisi ASN untuk menilai atau memutuskan bersalah atau tidak,” tegasnya.

Baca juga: Evaluasi Pelaksanaan dan Indikator Keberhasilan Pembangunan, Bappedalitbang Gelar Rakor

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalsel ini menjelaskan, dasar Bawaslu tidak menjerat Muhammadun dengan perbuatan tindak pidana Pemilu sebab tidak ditemukannya unsur-unsur yang mengarah ke pidana Pemilu.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengharuskan terpenuhinya unsur yang bersangkutan sebagai tim kampanye parpol tertentu, masuk pada masa kampanye, dan sebagainya.

“Peristiwa itu dinyatakan pelanggaran harus memenuhi unsur-unsur, kami mengurai peristiwa tersebut, dan unsur tindak pidana memang tidak terpenuhi,” kata Radini.

“Yang terpenuhi itu hanya soal netralitas ASN, hanya itu yang bisa kita kenakan dalam peristiwa dugaan pelanggaran di berkaitan pada Job Fair tersebut,” lanjutnya.

Baca juga: Tak Setor Pajak Capai Rp1 M, Pengusaha Batu Bara Tanbu Jadi Tersangka 

Keputusan Bawaslu Kalsel dikatakan Radini merupakan hasil serangkaian proses penelusuran. Dimana setelah mendapat informasi video tersebut, Rabu (8/11/2023) pihaknya bersama Gakumdu mendatangi beberapa titik seperti SMKN 3 Banjarmasin, Kantor BKD Kalsel, dan Kantor Disdikbud Provinsi Kalsel untuk mengumpulkan data di lapangan. Sehari setelahnya berdasarkan hasil rapat Bawaslu dan Gakkumdu menyimpulkan tidak adanya ditemukan pelanggaran tindak pidana Pemilu.

“Dan Sentra Gakkumdu menyerahkan seluruhnya kepada Bawaslu Kalsel untuk proses selanjutnya,” katanya.

Kemudian kata Radini, Bawalsu pada Jumat (10/11/2023) menggelar rapat pleno sebagai tindak lanjut dari hasil penelurusan, yang mana hasil rapat pleno menyatakan video yang viral tersebut ditetapkan sebagai temuan dengan nomor 022/Reg/TM/PL/Prov/22.00/XI/2023 karena diduga perbuatan Muhammadun masuk kategori pelanggaran Pemilu lainnya.

Senin (13/11/2023) pihaknya lalu memanggil Kadisdikbud Kalsel Muhammadun untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. Saat itu, Bawalsu juga memanggil empat orang lainnya, antara lain Kepala Sekolah SMKN 3 Banjarmasin, Ketua Panitia Job Fair, dan Kepala BKD Provinsi Kalsel untuk dimintai keterangannya.

Baca juga: Belum Masa Kampanye, Bawaslu HSU Minta Parpol Tertibkan Sendiri APK

Dari serangkaian penelusuran itulah dikatakan Radini Bawaslu Kalsel menyatakan keputusan finalnya yang dituangkan dalam hasil pleno nomor registrasi 002/Reg/TM/PL/Prov/22.00/XI/2023.
(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->