Connect with us

HEADLINE

Tak Setor Pajak Capai Rp1 M, Pengusaha Batu Bara Tanbu Jadi Tersangka 

Diterbitkan

pada

Penyerahan tersangka dan barang bukti yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu. Foto: Kanwil DJP Kalselteng

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pengusaha asal Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kasus terlibat kasus tindak pidana perpajakan.

Pengusaha R ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng, kini kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Tersangka R merupakan direktur sekaligus pemilik PT BOSS yang terdaftar sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Batulicin. Kasusnya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu atau sudah masuk Tahap II.

Oleh penyidik, tersangka dituduh telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau sengaja tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

Baca juga: Uji Coba Angkutan Perkotaan di Banjarbaru, Ini Dua Koridor Baru yang Dibuka 

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar mengungkapkan, modus tersangka pada tindak pidana ini yaitu tidak menyampaikan SPT Tahunan Badan atau perolehan penghasilan dari peredaran usaha penambangan dan penjualan batu bara yang dilakukannya, dengan tujuan tidak membayar pajak penghasilan yang menjadi kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Masih kata Syamsinar, kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PT BOSS tahun pajak 2014 tersebut seharusnya disampaikan ke KPP Pratama Batulicin, namun hal itu tidak dilakukan tersangka.

“Tindak pidana tersebut dilakukan sejak batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, yaitu paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 1 Mei 2015,” ungkapnya, Kamis (17/11/2023).

Baca juga: Dua Pesawat Super Tucano Jatuh di Pasuruan, Kadispenau: Sedang Latihan Formasi Rutin

Perbuatan tersangka R dikatakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Perbuatan tersangka diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.027.084.644,” bebernya.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng berharap penegakan hukum yang diterapkan secara tegas pada kasus ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak. Khususnya sebagai peringatan kepada masyarakat lainnya untuk selalu patuh akan peraturan perpajakan.

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri (Kejati) Kalsel, Kejari Tanah Bumbu, KPP Pratama Batulicin dan Polda Kalsel atas koordinasi dan kolaborasi yang baik sehingga penyidik pada kasus tindak pidana perpajakan ini berjalan lancar hingga proses tahap II.

Baca juga: Kucing-kucingan dengan Awak Media, Firli Ngumpet di Mobil Tutupi Muka

“Kami akan terus melakukan kegiatan penegakan hukum untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->