HEADLINE
BREAKING NEWS. Hasil Pleno Bawaslu Kalsel Tetapkan Kadisdikbud Muhammadun Terbukti Langgar Netralitas ASN
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya memutuskan hasil penulusuran dugaan pelanggaran netralitas ASN Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Kalsel Muhammadun.
Dari hasil kesimpulan pleno Bawaslu Provinsi Kalsel ditetapkan perbuatan Madun mengajak orang lain untuk memilih partai Golkar pada Pemilu 2024 di acara Job fair SMKN 3 Banjarmasin adalah pelanggaran.
“Berdasarkan informasi dan bukti-bukti yang kami kumpulkan, kami anggap beliau (Kadisdikbud Kalsel) melanggar netralitas ASN,” ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Radini saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Kalsel, Jumat (17/11/2023) pagi.
Baca juga: Tak Setor Pajak Capai Rp1 M, Pengusaha Batu Bara Tanbu Jadi Tersangka
Ucapan Kadisdikbud Kalsel pada acara Job Fair di SMKN 3 Banjarmasin mengajak orang lain untuk memilih partai politik tertentu dinyatakan melanggar Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Selain itu ucapan Madun juga dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang ASN Pasal 2 huruf f Jo Pasal 24 ayat 1 huruf d yang pada pokoknya ASN wajib menjaga netralitas pada setiap tindakan dan perbuatan. Kemudian peraturan lainnya yaitu PP Nomor 42 Tahun 2004, lalu PP Nomor 94 Tahun 2021, dan SKB yang pada pokonya PNS dilarang memberikan dukungan atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan peserta Pemilu.
Meski demikian, berdasarkan hasil penulusuran, Radini menegaskan pada kasus Kadisdikbud Kalsel tidak ditemukan unsur Tindak Pidana Pemilu melainkan pelanggaran pemilu lainya yaitu Netralitas ASN. Sehingga kasusnya tidak ditangani oleh Gakkumdu.
“Ini sama sekali tidak ada unsur pidana pemilu, Namun kita melihat ada pelanggaran pelanggaran pemilu lainnya yaitu netralitas ASN,” tegas Radini.
Baca juga: Kucing-kucingan dengan Awak Media, Firli Ngumpet di Mobil Tutupi Muka
Kemudian, hasil dari keputusan pleno Bawaslu Kalsel tersebut dikatakan Radini akan dijadikan rekomendasi untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Komis ASN (KSAN).
“Direkomendasikan Bawaslu Provinsi Kalsel ke Komisi Aparatur Sipil Negara,” pungkasnya.
Sebelumnya Kadisdikbud Kalsel Muhammadun sedang menjadi sorotan karena secara terang-terangan mengajak orang lain untuk mencoblos partai Golkar pada Pemilu 2024.
Ucapan itu keluar dari mulutnya saat ia menghadiri acara pembukaan job fair di SMKN 3 Banjarmasin pada Senin (6/11/2023). Di acara itu Madun diberikan kesempatan menyampaikan sambutan sebagai Kadisdikbud Kalsel.
Baca juga: Belum Masa Kampanye, Bawaslu HSU Minta Parpol Tertibkan Sendiri APK
Dalam rekaman video yang beredar, Madun bahkan dua kali menyebut partai Golkar.
“Maka dari itu 14 Februari cucuklah (cobloslah, red) Golkar,” kata Madun ditengah-tengah sambutan.
Madun saat itu mengatakan tidak tidak takut jika ucapannya itu didengar oleh Bawaslu.
“Biar ada Bawalsu kada (tidak) takut bapak,” ujarnya.
Ucapannya itu pun menjadi viral di media sosial. Banyak pihak yang menilai ucapan Madun merupakan bentuk pelanggaran netralitas ASN. Sebab ia saat ini berstatus ASN dan mejabat sebagai Kadisdikbud Kalsel. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluFraksi di DPRD Banjar Setujui Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluKenali Dunia Komunikasi, Anak TK IT Ihsanul Amal Kunjungi Diskominfosandi HSU
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluSekda Banjar Ingatkan Arti Generasi Muda yang Patriotik dalam Pengabdian
-
Kabupaten Kapuas1 jam yang laluIkuti Verifikasi Lapangan KemenPPPA, Bupati Kapuas Tegaskan Komitmen Pembangunan Responsif Gender
-
Kabupaten Kapuas51 menit yang laluPemkab Kapuas Bantu Warga Pulau Kupang Penuhi Kebutuhan Air Bersih
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluInovasi SI IDAMAN BERKAH Go International, Perawat RSD Idaman Tampil di Konferensi Keperawatan Internasional



