Connect with us

kriminal banjarbaru

Spesialis Jambret Wanita, Diringkus Polisi Beraksi di 10 Lokasi di Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Liang Anggang, Senin (13/6/2022). Foto: ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Macan Barbar Polsek Liang Anggang berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan atau biasa disebut jambret yang sering berakai di wilayah hukum Polsek Liang Anggang.

Pelaku Hernadi atau Aseng kerap melakukan aksinya dengan menargetkan kaum hawa sebagai korbannya.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede menerangkan, Aseng sudah melakukan aksinya sebanyak 9 kali di wilayah Liang Anggang dan 1 kali di Banjarbaru Utara.

“Modus HR dengan mengintai korbannya yang semuanya perempuan, lalu mengikuti calon korban. Kemudian melakukan aksinya dengan merampas barang berharga milik korban,” terangnya.

 

Baca juga  : Samsinah Meninggal Dunia di Pesawat, Calhaj Kloter 1 dari Balangan Dipulangkan ke Kampung Halaman

Disebutkan AKP Yuda Pardede, masyarakat mengetahui pelaku beraksi sendiri dengan mengendarai sepeda motor matic warna merah. Diduga pelaku yang sama itu, sudah beraksi di 10 lokasi berbeda.

“Dari hasil interogasi pelaku sudah 5 kali melakukan jambret dan 5 kali divonis,” ujarnya, Senin (13/6/2022).

Diterangkan AKP Yuda Pardede, pihaknya berhasil meringkus pelaku di kediamannya setelah melakukan perburuan beberapa hari.

Tak sampai disitu, Macan Barbar Polsek Liang Anggang juga berhasil mengamankan 3 orang penadah yang mana salah seorang diantaranya adalah residivis.

 

Baca juga : Koper Bawaan CJH HSU Dikirim Lebih Dulu ke Asrama Haji Banjarmasin

“Kita behasil mengamankan 1 pelaku utama dan 3 orang penadah,” jelasnya.

Adapun barang bukti berhasil diamankan ke Mapolsek Liang Anggang berupa, satu buah sepda motor Honda Genio merah yang dipakai untuk aksi, satu buah laptop, dua buah hp dan STNK diduga milik korban.

Kemudian pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan pelaku tadah terkena Pasal 480 KHUP.

Jambret melakukan aksi mengincar wanita.

 

Baca juga  : Polres Tanbu Mulai Operasi Patuh Intan 2022, Ini Tujuh Sasaran Penindakan Tilang 

Dari keterangan pelaku, Hernadi atau Aseng dirinya melakukan sudah sedari tahun 2005 di Banjarbaru, dengan modus aksi menargetkan korban perempuan yang meletekkan barang bawaannya digantungan kendaraan. Yang sering melakukan aksinya pada siang hari.

“Sering melakukan aksi, dengan melewati korban sebagai target yang meletakkan barangnya digantungan kendaraan, Kemudian kembali dengan mengikuti korban dan melakukan aksi,” ujar Aseng.

Setelah berhasil melakukan aksi, Aseng langsung kabur menuju hutan. Kemudian menjual barang hasil kejahatannya. Dengan dalih faktor ekonomi dan slot judi online.

“Uang hasilnya untuk judi online slot dan membeli minuman keras,” bebernya.

 

Baca juga  : Pelajar SD di Selat Utara Diimunisasi Campak dan Rubela

Diungkapkan Aseng dirinya menargetkan perempuan sebagai korban, waktu melakukan aksi korban sulit mengejarnya.

Masih kata Aseng, barang yang sering menjadi targetnya tas dan dompet, dirinya menjual hasil aksinya kepada teman dengan kisaran Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.

Penadah barang curian Aseng, Yani mengaku dirinya membeli dari Aseng dengan harga antara Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu. Yang mana sebelumnya dirinya tidak mengetahui barang tersebut hasil curian.

“Sudah dua kali, pada akhirnya mengetahui juga,” ujarnya.

 

Baca juga  : Bupati Tanbu Hadiri Haul ke-54 Habib Mancung Desa Pacakan

Wanita sebagai sasaran jambret Aseng.

Sementara itu salah satu korban, Erliani, seorang mahasiswi menjelaskan, ketika dirinya pulang kuliah dari Banjarmasin menuju Banjarbaru dengan motor roda dua, saat itu dirinya meletakkan tas digantungan motor sekita pukul 15.00 Wita.

“Tiba-tiba dari kanan ada kendaraan roda dua lewat, langsung mengambil tas,” ujarnya.

Pada saat itu dirinya sempat ingin mengejar pelaku, dikarenakan pelaku memacu sepeda motor dengan cepat, alhasil, dirinya tidak bisa mengejar.

“Yang dijambret tas didalamnya ada laptop, hp, KTP, SIM dan SNTK,” ujarnya.

 

Baca juga  : Sapa Dunia VOA: Berkunjung ke AS Tidak Perlu Tes Negatif Covid Lagi

Erliani menuturkan kejadiannya terjadi pada 19 Mei 2022 lalu, dengan kejadian tersebut Erliani mengalami kerugian sekitar Rp 10.800.000.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, pelaku diamankan di Mapolsek Liang Anggang beserta barang bukti guna proses lebih lanjut.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->