Connect with us

Kriminal

Pengeroyokan di Sungai Malang, Tiga Orang Ditangkap Polisi ‎

Diterbitkan

pada

Tiga tersangka pengeroyokan di Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah berinisial S (63), MFS (27), dan MS (18) ditangkap polisi. Foto: humaspolreshsu

KANALKALANTAN.COM, AMUNTAI – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil membekuk tiga orang diduga terlibat dalam pengeroyokan di Jalan Inayah Blok J RT 20, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.

‎‎Ketiga orang itu menjadi tersangka masing-masing berinisial S (63), MFS (27), dan MS (18), yang semuanya merupakan warga setempat.

‎Pengroyokan menyebabkan GJ (57) mengalami luka robek kecil pada pelipis mata kanan, memar, dan bengkak pada mata sebelah kanan. Diduga akibat pemukulan yang dilakukan tiga tersangka bersama-sama.

Baca juga: Sekolah Jurnalisme Warga: Masyarakat Adat Meratus Bersuara Nasib Mereka

‎Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menangani laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” bebernya, Selasa (12/5/2026) siang.

‎Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kasus ini bermula dari perselisihan paham antar keluarga yang sempat dimediasi oleh Ketua RT setempat.

Baca juga: Hari Perawat Sedunia: Sejarah dan Tema Diangkat Tahun Ini

‎Namun, upaya perdamaian tidak membuahkan hasil dan justru berujung pada aksi kekerasan terhadap GJ. Setelah kejadian, GJ melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Amuntai Tengah.

‎‎Menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/B/2/V/2026/SPKT/POLSEK AMUNTAI TENGAH/POLRES HSU/POLDA KALSEL tertanggal 10 Mei 2026 tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

‎Berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh, ketiga tersangka akhirnya diamankan pada Senin (11/5/2026) malam, sekitar pukul 21.00 Wita. Ketiganya langsung dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Verifikasi Atlet Popda Kalsel 2026 Dimulai

‎‎Dalam proses penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar baju kaos berwarna hitam dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

‎‎Alhasil, para tersangka dituduh melanggar pasal 262 ayat (2) KUHP Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka.

‎Iptu Asep Hudzainur mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah dan tidak terpancing emosi.

“Polri hadir untuk rasa aman. Kami mengajak warga menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan segera melapor jika mengetahui tindak kriminalitas,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/dew)

‎Reporter: dew
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca