Connect with us

HEADLINE

Pengakuan Kakak dan Ipar Fredy Pratama di Sidang Cuci Uang Narkoba

Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan kasus TPPU Narkoba terdakwa Lian Silas di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (5/2/2024) siang. Foto: Rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kakak kandung bandar narkoba Fredy Pratama menjadi saksi sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan narkoba Fredy Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (5/2/2024) siang.

Perempuan bernama Yunita dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan terkait aset yang disita dalam kasus TPPU terdakwa Lian Silas -ayah Fredy Pratama yang hingga kini masih buron.

Dalam keterangan, Yunita menyebut, ada dua aset tanah dan bangunan atas nama dirinya yang disita penyidik atas kasus ayahnya.

Bangunan toko perlengkapan pakaian bayi Crown yang terletak di Jalan A Yani Km 4,5 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. Kemudian sertifikat bangunan rumah di Citra Garden Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Baca juga: Mengintip Persiapan Imlek 2575 Klenteng Soetji Nurani Banjarmasin

Selain itu, terdapat tiga buku tabungan dan ATM bank yang juga disita penyidik. Ketiganya atas nama Yunita namun dikuasi oleh Lian Silas.

“Alasan disita karena papa (Lian Silas) jadi terdakwa, jadi mereka sita semua, katanya ada dana dari narkoba itu,” ujar Yunita dalam persidangan.

Selama mengelola usaha, saksi mengaku tak mengetahui sumber uang yang ayahnya berikan kepadanya untuk membeli dan membangun dua aset tanah dan bangunan yang disita tersebut. Termasuk soal aliran dana pada rekening atas nama dirinya, Yunita juga mengaku tak tahu menahu.

Saksi yang tinggal di Banjarmasin ini mengaku sudah lama tidak bertemu dengan sang adik, Fredy Pratama. Pengakuan Yunita, pertemuan terakhir keduanya yaitu 17 tahun lalu di Banjarmasin saat keluarganya masih punya usaha penjualan handphone.

Baca juga: Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri, Ini Kata Pj Bupati Kapuas

“Terakhir bertemu 2007, setelah itu tidak pernah komunikasi lagi. Saya juga sibuk mengurus diri sendiri,” ujar Yunita.

Tak hanya anak Lian Silas yang dihadirkan menjadi saksi, menantu bernama Andi turut dihadirkan memberikan keterangan terkait aset pada kasus TPPU jaringan narkoba Fredy Pratama.

Andi mengatakan, ada dua aset atas nama dirinya yang disita penyidik saat perkara Lian Silas bergulir di Bareskrim Polri. Diantaranya sebuah motor merk BMW dan bangunan hotel Mentaya Inn yang masih satu gedung dengan Restoran Shanghai Palace di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin.

Pengakuan kakak ipar Fredy Pratama ini, motor BMW yang disita dibelinya dengan uang pribadi pada Maret 2023 dengan harga sekitar Rp400 juta.

Baca juga: Jalan Banjarbaru – Batulicin Longsor, Dinas PUPR Kalsel Segera Lakukan Ini

Sedangkan, untuk usaha hotel Mentaya Inn di Banjarmasin, kata Andi, pembangunan sebagian besar dibantu Lian Silas.

“Hampir 70 persen dibantu papa (Lian Silas), papa konstruksinya saya interior,” ujar sang menantu.

Masih dari pengakuan Andi, selama menikah dengan Marisa Pratama tahun 2017, ia mengaku tak pernah bertemu dengan DPO bandar narkoba jaringan internasional itu. Ia juga mengaku awalnya tak tahu menahu soal bisnis narkoba Fredy Pratama selama ini, kecuali saat diperiksa penyidik sebagai saksi.

Sebelumnya, Lian Silas dituduh telah melakukan TPPU dari hasil bisnis narkoba Fredy Pratama alias Miming yang kini jadi buronan Interpol.

Baca juga: Saidi Mansyur Sambut Hangat Rombongan Bupati Tanjung Jabung Kunker ke Martapura

Masih dari surat dakwaan, uang yang bersumber dari bisnis haram narkoba Fredy Pratama itu pun kemudian digunakan oleh terdakwa membeli sejumlah aset dan membangun bisnis. Diantaranya restoran Shanghai Palace dan Hotel Mentaya Inn yang juga satu gedung dengan Beluga Kafe di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin. Kemudian Hotel Armani di Muara Teweh dan berbagai aset lainnya di berbagai daerah yang telah dilakukan penyitaan saat poses penyidikan di Bareskrim.

JPU dalam dakwaan memasang pasal berbentuk kombinasi. Dakwaan kesatu primair dipasang pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian, subsidair dipasang pasal 4, pasal 10, jo pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atau kedua, primair dipasang pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Tiga Hari Masa Tenang, Bawaslu Banjarbaru akan Tertibkan APK

Kemudian subsidair pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->