Connect with us

HEADLINE

Sidang Perdana Anggota TNI AL Jumran: Didesak Nikahi Juwita, Terdakwa Muncul Niat Jahat


Jumran dan Juwita Awal Kenal November 2024, Menginap di Hotel


Diterbitkan

pada

Jumran, Anggota TNI AL Lanal Balikpapan berpangkat Kelasi I Bahari dihadirkan di kursi terdakwa Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin Jalan Trikora Banjarbaru, Senin (5/5/2025). Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jumran, Anggota TNI AL berpangkat Kelasi I Bahari dihadirkan sebagai terdakwa kursk Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin, Jalan Trikora Banjarbaru, Senin (5/5/2025) siang.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi mulai berjalan pukul 09.19 Wita.

Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi mendakwa Jumran (24) melakukan tindakan melawan hukum pembunuhan berencana terhadap jurnalis di Banjarbaru Juwita sesuai pasal primer pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP.

Baca juga: Jemaah Haji Kloter 1 Asal Banjarmasin Masuk Asrama

Hakim bersama Odmil III-15 Banjarmasin dalam sidang pertama terdakwa Jumran di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin. Foto : wanda

“Surat Dakwaan nomor 09/IV/2025 dengan dakwaan telah melakukan rangkaian kegiatan pasal primer terdakwa pada hari Sabtu (22/3/2025) di Jalan Trans Gunung Kupang Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka,” ujar Kepala Odmil III-15 Banjarmasin saat membacakan dakwaan terhadap Jumran.

Letkol Chk Sunandi menjelaskan bahwa terdakwa ditugaskan di Lanal Balikpapan terhitung sejak Februari 2025 hingga sampai dengan melakukan perbuatan pembunuhan berencana ini dengan pangkat Kelasi I.

Awal mula terdakwa Jumran kenal dengan korban Juwita adalah sekira awal bulan November 2024 melalui media sosial TikTok. Hubungan terdakwa dengan korban semakin akrab hingga berlanjut bertukar nomor WhatsApp.

“Tanggal 10 November 2024 terdakwa pertama kali mengajak bertemu dengan korban di Office Coffee Jalan Karang Rejo, terdakwa memperkenalkan diri dengan mengaku sebagai Andi dan saling bertukar akun Instagram,” ungkapnya.

Baca juga: Pemprov Kalsel Lakukan Revitalisasi Masjid Raya Sabilal Muhtadin

Setelah pertemuan itu mereka saling berkomunikasi melalui WhatsApp, kemudian pertengahan November 2024 terdakwa kembali mengajak korban dua kali bertemu.

Pada saat pertemuan kedua itu, terdakwa berkata ingin berduaan saja alias kalimat tersebut merupakan kode terdakwa kepada korban untuk berhubungan seksual.

“Setelah direspon korban berkata, kalau kenapa-kenapa gimana. Korban meyakinkan dengan menjawab, kalau anak saya, saya akan bertanggung jawab. Terdakwa kemudian lebih meyakinkan korban,” sambung dia.

Korban dan terdakwa sempat berdiskusi perihal hotel mana yang akan dipakai keduanya untuk melakukan hubungan. Hingga akhirnya menemukan hotel, korban pergi mendahului dan terdakwa sempat ke mess atlet MMA.

Baca juga: Wabup Banjar Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas

Setelah dari mess, terdakwa menuju hotel tempat korban berada, kemudian menutup dan mengunci kamar hotel dan terdakwa ke kamar mandi melepas baju dan celana pendek, hingga hanya memakai celana dalam.

“Keluar dari kamar mandi terdakwa melihat korban sudah melepas baju dan celana panjang, lalu terdakwa mendekati korban di kasur untuk menciumi korban, namun setelah itu korban berkata, nama mu Jumran kan, kamu punya pacar di Kendari’,” ungkap Letkol Chk Sunandi dalam pembacaan dakwaan.

Namun, terdakwa berkata kepada korban untuk tidak membahas itu, kemudian saat ingin memasukkan alat kelamin, korban mendorong terdakwa sambil menghindar karena kesal terdakwa langsung mengenakan pakaiannya.

“Saat itu korban berkata kepada terdakwa kamu pilih aku atau pacarmu di Kendari. Lalu korban mendekat dan berkata pilih pacar ku, lalu gimana kata korban dan terdakwa menyuruh korban untuk menjalani saja,” kata Sunandi.

Baca juga: Peringatan Hardiknas 2025, Ini Kata Wabup HSU

Awal hubungan itu, kata Letkol Chk Sunandi tidak diketahui dari keluarga korban maupun keluarga terdakwa. Namun, di pertengahan November 2024 terdakwa ditelpon oleh kaka ipar korban (saksi 5).

Saksi 5 menanyakan bagaimana hubungan korban dengan terdakwa, namun terdakwa merasa tidak ada hubungan, sehingga bertanya tentang hubungan apa yang dimaksud.

Kemudian kakak ipar Juwita meminta pertanggungjawaban dari terdakwa dan terdakwa pun sempat datang ke rumah saksi 5. Saat di rumah saksi 5, menanyakan bagaimana kelanjutan hubungan dan meminta  terdakwa bertanggungjawab atas apa yang dilakukan terdakwa terhadap Juwita.

“Terdakwa bertanya memang korban kenapa, lalu saksi 5 menjawab kamu sudah tiduri adikku. Korban yang ada di kamar kemudian dipanggil, kemudian ditanya terdakwa bahwa hari itu tidak jadi ada kejadian, korban pun menjawab tapi berdarah. Lalu saksi 5 menjawab bahwa Juwita sudah tidak perawan kamu harus tanggung jawab atau melewati jalur hukum,” jelas Letkol Chk Sunandi.

Baca juga: Gubernur H Muhidn Ungkap Potensi Besar Produksi Albumin dari Haruan

Sunandi menjelaskan bahwa pertanggungjawaban yang dimaksud adalah menikahi Juwita. Namun, terdakwa Jumran menjawab belum siap dan menjelaskan segala alasannya.

Kakak ipar Juwita tidak terima alasan tersebut sehingga membuat terdakwa pusing dan bingung. Akhirnya terdakwa menjawab bersedia bertanggung jawab menikahi Juwita.

Kakak ipar Juwita juga sempat meminta terdakwa membawa orangtuanya, kemudian orangtua terdakwa yang mengaku sebagai ibu dan ipar datang menemui keluarga Juwita guna membahas tanggal pernikahan. Saat itu juga terdakwa  tidak datang karena mengaku sedang seleksi MMA.

“Tanggal pernikahan ditetapkan tanggal 11 Mei 2025,
setelah itu terdakwa sering menerima pesan WA dari saksi 5 dan suaminya (saksi 11) yang mendesak terdakwa agar segera menikahi korban, membuat terdakwa semakin tertekan sehingga timbul niat untuk membunuh korban,” jelas Letkol Chk Sunandi.

“Terdakwa mencari cara untuk membunuh korban dengan cara browsing di internet tentang racun untuk bisa meracuni korban, akan tetapi gagal karena terdakwa takut,” tambahnya.

Kemudian awal Februari 2025 terdakwa mendapat surat perintah mutasi ke Lanal Balikpapan, tapi kepindahan tugas tidak diberi tahu kepada keluarga maupun Juwita itu sendiri sehingga keluarga merasa tidak dianggap.

Lalu saksi 11 menanyakan lagi bagaimana kelanjutan pengajuan pernikahan kepada terdakwa, agar bisa sesegaranya dilakukan hingga awal April diurus di KUA.

Namun, terdakwa Jumran mengaku semakin jengkel dan tertekan sehingga niat terdakwa membunuh Juwita semakin bulat. Hingga terdakwa mencari referensi di internet terkait bagaimana cara menghilangkan barang bukti dan jejak pembunuhan.

Di sisi lain untuk tetap meyakinkan keluarga Juwita, terdakwa sempat meminta ke senior terkait persyaratan pernikahan.

Kemudian hingga bulan Maret 2025 administrasi pernikahan tersebut dikirimkan ke Juwita dengan tujuan agar korban dan keluarganya tidak banyak pertanyaan lagi tentang pengajuan pernikahannya.

Masih pada Maret 2025, terdakwa berangkat dari Balikpapan ke Banjarmasin menggunakan bus tepatnya pada Jumat 21 Maret, kemudian hari Sabtu keesokan harinya saat ia tiba di Bnjarmasin terdakwa mencari mobil rental untuk melancarkan aksinya.

“Semua rencana terdakwa sudah dipikir dan ditimbang-timbang dalam hal pentuan waktu tempat cara atau alat yang digunakan dalam melakukan pembunuhan,” tegas Letkol Chk Sunandi.

Perbuatan Jumran tersebut kata Sunadi, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana primer pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP.

Masih dalam surat dakwaan, Kepala Odmil Banjarmasin memohonkan untuk terdakwa tetap ditahan, dipanggil dihadapkan di persidangan dalam perkara ini.

Usai mendengar dakwaan, terdakwa melalui kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan).

Hingga siang hari ini, sidang terus dilanjutkan dengan pemeriksaan sebanyak enam orang saksi, yang dihadirkan tiga di antaranya merupakan kaka kandung korban dan kaka ipar korban. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca