Connect with us

HEADLINE

Sidang Kasus Prostitusi di Banjarbaru, Dua PSK Dihukum Denda Rp250 Ribu

Diterbitkan

pada

Sidang Tipiring kasus prostitusi dengan empat terdakwa yang di hadapkan ke meja hijau, Rabu (27/3/2024). Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Empat terdakwa yang terjaring razia Satpol PP Banjarbaru terkait kasus prostitusi dihadapkan ke depan meja hijau, Rabu (27/3/2024) siang.

Seorang perempuan pekerja seks komersial (PSK) eks lokalisasi Pembatuan Landasan Ulin dan satu lagi diciduk karena menawarkan diri via aplikasi jalani sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

Sementara dua orang lainnya didakwa atas Tipiring karena didapati membantu PSK di kos.

Baca juga: 13.684 Butir Ekstasi Disita Polisi dari Jaringan Lintas Provinsi

Sidang Tipiring pertama berlangsung di kantor Satpol PP Kota Banjarbaru dengan terdakwa M (43).
Sedangan SL (23) melaksanakan sidang atas tuduhan pelanggaran peraturan daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacur, pasal 3 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 ayat 1.

Yustia Nerissa Arviana, jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Banjarbaru mengatakan, pada kasus PSK eks lokalisasi Pembatuan, M dituntut biaya perkara dan denda sebesar Rp250 ribu atau diganti dengan kurungan penjara 5 hari.

“Sedangkan untuk sidang kedua ada tiga orang terdakwa yang dihadapkan dengan denda Rp250 hingga Rp 400 ribu atau jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan dari 5-3 hari,” ungkap Yustia Nerissa Arviana, Rabu (27/3/2024) siang.

Dakwaan tersebut juga diberikan kepada NA (18) dan AR (28) yang berperan membantu terdakwa AA (28) menjajakan diri di aplikasi MiChat.

Baca juga: Pilkades Serentak 2024 Dua Kabupaten di Kalsel Ditunda

“Termasuk anak di bawah umur didenda Rp200 ribu sebagai penyewa tempat, begitu pun AR (28) yang merupakan suami dari AA yang mengetahui perbuatan istrinya, namun diam saja,” jelasnya.

Jaksa mengungkapkan bahwa AR sebagai suami AA sempat keberataan dengan besaran jumlah yang diputuskan oleh hakim.

“Keberataan dari suami mungkin karena kecewa saja mengingat ekonominya tidak stabil, sehingga mereka setuju melakukan hal tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturahman mengatakan, semua yang terlibat dalam kasus prostitusi dan asusila ini mendapatkan putusan berbeda.

Baca juga: Tadarus dari Langgar ke Masjid, Paman Birin Bagikan Al Qur’an

Hal ini dilakukan selain untuk mengurangi kasus prostitusi, namun juga mengurangi semua kasus yang berkaitan dengan kenyamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat.

“Kita sampaikan fakta saat melakukan pemeriksaan, ada juga terdakwa yang dalam persidangan mengaku sudah beberapa kali ditangkap, maka kita serahkan semuanya atas kewenangan hakim untuk memutus,” jelas Kasatpol PP Kota Banjarbaru.

Dirinya mengungkapkan bahwa Satpol PP telah mulai memetakan beberapa titik kegiatan prostitusi di Kota Banjarbaru.

Kendati demikian, karena kondisi acap kalk berubah membuat titik-titik yang telah dipetakan karena mengalami perubahan.

Baca juga: Festival Becatuk Dauh Se-Kabupaten Banjar Berakhir, Ini Daftar Pemenangnya

“Namun tentunya akan terus evaluasi dan kita selalu perbaharui data yang kita miliki sehingga sekecil apapun kemungkinan kita akan berusaha menanganinya,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->