Connect with us

HEADLINE

13.684 Butir Ekstasi Disita Polisi dari Jaringan Lintas Provinsi

Diterbitkan

pada

Prees rilis pengungkapan kasus narkotika Polresta Banjarmasin dengan 4 tersangka dan barang bukti 13.684 butir ekstasi, Selasa (26/3/2024). Foto: Polresta Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan lintas provinsi.

Barang bukti tak main-main, yaitu 13.684 butir pil ekstasi dengan berat 5,5 kilogram lebih.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo mengatakan, penangungkapan  berawal saat petugas menangkap salah seorang pelaku berinisial AT (34) pada Senin (18/3/2024) di Jalan 9 Oktober, Gang Jemaah II, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Saat itu polisi mendapati 13 butir ekstasi warna ungu berlogo UPS yang disimpan pelaku di kotak rokok.

Baca juga: Brio Tabrak Polisi dan Sepeda Motor di Banjarmasin Berawal dari Melawan Arah

Tak sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah AT di Jalan Tembus Mantuil, Komplek Permata Bunda, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Di rumah itulah barang bukti belasan ribu butir pil ekstasi dengan nilai miliaran rupiah itu ditemukan.

“Penggeledahan di rumah AT Jalan Tembus Mantuil Komplek Permata Bunda ditemukan tiga bungkus plastik bening berisi 13.684 butir ekstasi warna ungu logo UPS dengan berat 5.586,82 gram dengan nilai mencapai Rp4,478 miliar,” kata Kombes Sabana.

“Di sana ditemukan juga satu paket serbuk warna ungu dengan berat 178,27 gram,” sambungnya.

Setelah diamanakan dan dilakukan introgasi, pelaku AT mengaku jika ribuan butir ekstasi itu dititipkan pada dirinya yang rencananya akan diambil oleh orang lain.

Baca juga: Festival Becatuk Dauh Se-Kabupaten Banjar Berakhir, Ini Daftar Pemenangnya

AT mengaku jika dirinya menunggu arahan oleh istri bandar bernama Mama Gina. Perempuan yang diduga terkait dalam kepemilikan belasan ribu butir ekstasi tersebut sedang dalam pengejaran polisi.

“AT dan yang disebut Mama Gina mereka tidak pernah ketemu, hanya berkomunikasi lewat telepon. Saat ini kami sedang menelusuri jejak bandar dari mana dia berasal,” kata Kapolresta Banjarmasin.

Masih lanjut Kombes Sabana, hasil pengembangan petugas menangkap lagi tiga orang asal Pontianak, Kalimantan Barat. Mereka adalah DS alias Tole (30), AS alias Piki (30), dan DK alias Didik (35). Ketiga kurir tersebut ditangkap saat berada di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Komplek Mahatama Regence, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Saat penangkapan ketiganya polisi turut menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 0,65 gram yang tersimpan dalam mobil dikendarai salah satu pelaku.

Baca juga: Terjaring Razia di Kos, Perempuan Tawarkan Kencan Via Aplikasi Hijau

Empat orang pelaku yang ditangkap punya kaitan dengan belasan ribu pil ekstasi itu. Namun, baik pelaku AT maupun tiga sekawan itu mengaku tidak mengetahui keberadaan bandar yang menyediakan narkoba dengan nilai fantastis tersebut.

Hasil penyelidikan sementara, kata Kombes Sabana, telah terjadi transaksi berupa pembayaran uang muka senilai Rp2 miliar sebelum narkotika tersebut dikirim ke Kalimantan Barat.

Selanjutnya sisa pembayaran rencananya akan dilunasi setelah narkoba itu tiba di tangan penerima yang ada di Pontianak, Kalimantan Barat.

“Sedangkan keempat pelaku diberikan upah sekitar Rp80 juta,” ungkapnya.

Baca juga: Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Jaksa Tuntut Harta Sitaan Lian Silas Dirampas untuk Negara

Saat ini empat pelaku yang ditangkap tersebut telah mendekam di sel Mapolresta Banjarmasin.  Mereka disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->