Connect with us

Kalimantan Selatan

Pilkades Serentak 2024 Dua Kabupaten di Kalsel Ditunda

Diterbitkan

pada

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2024 secara resmi ditunda dan dilaksanakan 2025. Foto: mckalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2024 secara resmi ditunda dan dilaksanakan 2025.

Penundaan ini karena adanya kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) di Kalsel.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalsel Faried Fakhmansyah mengatakan, ada beberapa kabupaten di tahun 2024 ini yang seharusnya melaksanakan Pilkades serentak, seperti Kabupaten Tapin dan Kabupaten Kotabaru.

Dua kabupaten itu seharunya menggelar Pilkades 2024 serentak, namun ditunda pelaksanaannya di tahun 2025 sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena dikhawatirkan bisa mengganggu pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Baca juga Brio Tabrak Polisi dan Sepeda Motor di Banjarmasin Berawal dari Melawan Arah

Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW) tetap dilaksanakan di tahun ini, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam pelaksanaan Pilkades nantinya, rencana kami akan meninjau langsung karena ingin melihat antusiasme para pemilih di desa dalam memilih calon kepala desa yang dapat memimpin desanya dengan baik,” tutur Faried, Senin (25/3/2024).

Disampaikan Faried, pihaknya telah melakukan rapat internal dan rapat koordinasi dengan DPMD kabupaten se Kalsel dalam membahas perencanaan pelaksanaan Pilkades di 2025.

“Kita mencoba memperdalam lagi regulasi-regulasi, seperti Peraturan Pemerintah dan Permendagri serta Perda yang menjadi turunan dari Undang-Undang Desa, khususnya terkait Pilkades dan di tahun 2025 diharapkan pemerintah kabupaten dapat menjaga selalu koordinasi agar perencanaan dan pelaksanaan Pilkades dapat berjalan dengan baik,” beber Faried.

Baca juga: 13.684 Butir Ekstasi Disita Polisi dari Jaringan Lintas Provinsi

Pemerintah kabupaten melalui DPMD agar dapat mengantisipasi dan menekan jumlah permasalahan dalam pelaksanaan Pilkades diantaranya, dengan melakukan persiapan yang matang, mulai dari adanya pembekalan terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bagi kewenangan, tugas dan fungsinya dalam Pilkades.

“Kemudian, pembekalan terhadap panitia pemilihan kepala desa agar mengetahui teknis pelaksanaan Pilkades dan pembekalan terhadap para calon Kades agar tidak ada calon Kades yang menjanjikan sesuatu yang bersifat terlarang dalam kampanye seperti, menjanjikan akan mengganti seluruh perangkat desa yang ada,” tambahnya.

Pilkades sebagai wujud dari pelaksanaan sistem demokrasi di level desa sekaligus wujud eksistensi otonomi desa.

“Untuk menghindari konflik horizontal di desa, sebaiknya sistem pengawasan di tempat pemungutan suara pada setiap desa dapat melibatkan unsur dari TNI, Polri, Linmas, pemerintah desa, dan lainnya,” jelasnya.

Baca juga: Tadarus dari Langgar ke Masjid, Paman Birin Bagikan Al Qur’an

Faried menginginkan, dengan persiapan yang matang, pelaksanaan Pilkades nantinya bisa menghasilkan pemilihan yang berkualitas dan Kades yang amanahm serta mempunyai inovasi dalam memajukan desanya.

“Kami juga menginginkan adanya kaderisasi dalam menghasilkan Kades berkualitas yang bisa memajukan desa menjadi kategori maju, sesuai dengan harapan masyarakatnya,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/infopublikmckalsel)

Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->