Hukum
Setrum Ikan di Perairan, Adi Ditangkap Polsek Babirik

AMUNTAI, Polsek Babirik berhasil mengamankan Aswadi alias Adi (35), warga desa Hambuku Baru, RT 003, Kecamantan Babirik, Kabupaten HSU, kedapatan menangkap ikan secara ilegal menggunakan alat setrum aki, Senin (29/7) pukul 02.00 Wita.
Pelaku diamankan di sekitar rawa desa Hambuku Baru, Kecamatan Babirik atas laporan beberapa warga desa Hambuku Baru.
Adi ditangkap, karena kedapatan menangkap ikan menggunakan alat setrum aki. Pelaku berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti, dari penangkapan tersebut pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Babirik guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Babirik, Iptu Momo Jhon Rodok kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (30/7), membenarkan akan adanya penangkapan illegal fishing tersebut oleh jajarannya.
“Kami sudah sering kali imbau masyarakat agar tidak melakukan penyetruman ikan, mulai diberi spanduk peringatan, surat edaran di warung-warung dan lainnya,†kata Iptu Momo.
Dirinya mengakui, masih ada saja dari oknum warga yang melakukan tindakan ilegal fishing. Padahal selama ini pihaknya bersama anggota penyuluh perikanan seringkali melakukan penyuluhan, pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan ilegal.
Meski ada saja yang kedapatan melakukan tindakan ilegal fishing, ia menyebut selama ini aktivitas penangkapan ilegal fishing terus berkurag.
“Bersama Pokmas (kelompok masyarakat) dan Dinas Perikanan, kami selalu melakukan pengawasan,†imbuhnya.
Sementara dari kasus ilegal fishing ini, Polsek Babirik mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah keranjang dari bambu, 1 buah kumparan, 2 buah stik dengan gagang dari bambu dengan ujung besi, 1 buah accu merk Yuasa. Serta 8 ekor ikan sepat siam, 4 ekor ikan nila, 5 ekor ikan haruan, 2 ekor ikan papuyu, 2 ekor ikan lais, 1 ekor ikan patung, 1 ekor ikan putih dan 2 ekor belut.
Atas perbuatan Adi, tersangka dijerat tentang perikanan pasal 84 ayat 1 dan atau pasal 86 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 100B UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2009, dengan ancaman maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. (dew)
Editor : Bie

-
Lifestyle19 jam yang lalu
Cek! 5 Persiapan Maksimalkan Puasa Ramadhan
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Jokowi Resmikan Jalan Nan Sarunai Sepanjang 4,2 Km di Tabalong
-
Kabupaten Lamandau3 hari yang lalu
Field Trip Mahasiswa Politeknik Lamandau ke Perkebunan Sawit
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Stan Pasar Wadai Banjarmasin Mulai Dibangun, Ini Dua Lokasi Resminya
-
Kabupaten Lamandau3 hari yang lalu
Kunker di Lamandau, Ini Pesan Wakapolda Kalteng
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Fogging Langkah Akhir Tangani DBD, Ini Alasannya Menurut Kadinkes Banjarbaru