Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Sempat Cekcok, Rafiki Tega Hilangkan Nyawa Erfani di Jalan Belitung Darat

Diterbitkan

pada

Kapolresta Banjarmasin melalui Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko memaparkan kronologi pembunuhan yang dilakukan Rafiki terhadap Erfani. Foto: fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Barat berhasil meringkus Akhmad Rafiki (23), warga Jalan Belitung Darat Gg Inayah Banjarmasin atas dugaan tindak pidana pembunuhan pada Jumat (26/6/2020). Rafiki diringkus pada 3 Juli 2020 di Bungur, Kabupaten Tapin.

Kapolresta Banjarmasin melalui Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko memaparkan, awal mula Rafiki membunuh korban berinisial Akhmad Erfani (35) lantaran sempat cekcok.

“Karena tidak terima dan sempat cekcok dengan istri Rafiki, terjadilah percekcokan dan pembunuhan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang yang kita kenakan pasal 338 KUHP,” kata Kompol Mars di Polsek Banjarmasin Barat, Senin (6/7/2020) siang.

 Tersangka sendiri diringkus saat bersembunyi di rumah keluarganya di Bungur, Kabupaten Tapin. Ia sendiri diringkus oleh Reskrim Polsek Banjarmasin Barat yang dibantu oleh Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polresta Bjm, Unit Jatanras Polres Tapin dan Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Selatan.

“(Pelaku) menempati salah satu rumah yang kosong. Di sebelah rumah bibinya, jadi dia bersembunyi dan menetap di situ,” ungkapnya.

Barang bukti yang didapat aparat kepolisian sendiri masing-masing satu buah senjata tajam jenis badik tanpa kumpang berwarna coklat sepanjang 25 cm, serta satu buah senjata tajam badik lengkap dengan kumpang warna coklat dengan panjang yang sama. “Barang bukti kita temukan di TKP. Ditinggal di TKP,” lugas Kompol Mars.

Kapolsek memastikan, baik korban Erfani dan pelaku Rafiki tidak saling mengenal satu sama lain. Korban Erfani yang merupakan warga Jalan Pekapuran Raya Komp. Yatera Rt. 015 Rw. 001 Banjarmasin ini sehari-harinya berjualan parfum.

Saat ini, Rafiki ditahan di Mapolsek Banjarmasin Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia sendiri dikenakan pasar 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter : Fikri
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->